Australia Tolak Usulan Tarif Baru AS yang Dikaitkan dengan Praktik Kerja Paksa
- 05 Jun 2026 13:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Amerika Serikat mengusulkan tarif baru sebesar 12,5 persen terhadap Australia sebagai bagian dari penyelidikan USTR terhadap 60 negara yang dinilai gagal mencegah perdagangan barang hasil kerja paksa.
- Pemerintah Australia menegaskan telah memiliki regulasi yang kuat terkait kerja paksa dan perbudakan modern, serta menilai usulan tarif tersebut bertentangan dengan Perjanjian Perdagangan Bebas Australia-AS.
- USTR menyebut seluruh negara yang diselidiki belum cukup efektif menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa, sementara data ILO menunjukkan sekitar 27,6 juta orang masih terjebak dalam praktik kerja paksa di seluruh dunia pada 2021.
RRI.CO.ID, Canberra — Australia terancam dikenai tarif baru sebesar 12,5 persen oleh Amerika Serikat. Langkah itu diusulkan setelah Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menuduh sejumlah negara gagal memberantas perdagangan barang yang diproduksi tenaga kerja paksa.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terhadap 60 negara mitra dagang AS yang dinilai memiliki kelemahan dalam pengawasan rantai pasok. Australia termasuk dalam 45 negara yang diusulkan menghadapi tarif 12,5 persen, dilansir dari ABC Australia, Jumat, 5 Juni 2026.
Pemerintah Australia menolak usulan tarif tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan itu tidak memiliki dasar yang kuat. Canberra juga menilai langkah AS bertentangan dengan Perjanjian Perdagangan Bebas Australia-Amerika Serikat.
Pemerintah Australia menyatakan telah memiliki regulasi yang ketat dan komprehensif dalam menangani kerja paksa serta perbudakan modern. Meski demikian, tarif tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
USTR akan terlebih dahulu membuka proses konsultasi publik, dengan sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli mendatang. Usulan ini muncul menjelang berakhirnya tarif sementara sebesar 10 persen yang sebelumnya diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump.
Tarif tersebut diterapkan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif lain yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Pengadilan menilai presiden telah melampaui kewenangannya dalam menggunakan aturan tersebut untuk menerapkan tarif.
Penyelidikan USTR dilakukan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974. USTR menyimpulkan, seluruh 60 negara yang diperiksa belum cukup efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Laporan tersebut juga mengutip data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Menurut ILO, sekitar 27,6 juta orang di seluruh dunia masih terjebak dalam praktik kerja paksa pada 2021.
Tiongkok menjadi negara yang membantah tuduhan tersebut, termasuk klaim AS mengenai dugaan kerja paksa yang terkait dengan wilayah Xinjiang. Beijing menegaskan tidak ada praktik tenaga kerja paksa di negaranya dan menilai isu tersebut digunakan sebagai alat tekanan politik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....