Mulai 1 Juni, Malaysia Batasi Akun Digital bagi Pengguna di Bawah 16 Tahun
- 23 Mei 2026 15:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Malaysia akan memberlakukan aturan baru mulai 1 Juni 2026 yang membatasi pendaftaran akun digital bagi pengguna di bawah 16 tahun serta mewajibkan platform memperkuat pengawasan konten.
- Pemerintah Malaysia meningkatkan pengawasan terhadap media sosial karena maraknya konten berbahaya seperti perjudian daring, pornografi anak, grooming, perundungan siber, serta isu terkait ras, agama, dan kerajaan.
- Malaysia juga mengambil langkah tegas terhadap platform digital, termasuk memerintahkan TikTok menindak konten yang dianggap menghina kerajaan dan sempat memblokir sementara akses ke asisten AI Grok akibat penyalahgunaan teknologi AI.
RRI.CO.ID, Kuala Lumpur — Malaysia akan memberlakukan aturan baru bagi platform digital mulai 1 Juni 2026. Aturan baru tersebut diberlakukan untuk melindungi anak di bawah umur dari konten berbahaya di internet.
Aturan tersebut mewajibkan platform digital membatasi pendaftaran dan kepemilikan akun bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Selain itu, penyedia layanan daring juga diwajibkan memperkuat pengawasan dan tata kelola konten di platform masing-masing.
Kebijakan baru tersebut diumumkan oleh Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) pada Jumat, 22 Mei 2026. MCMC menyatakan aturan itu dirancang untuk memberikan perlindungan dan pembatasan sesuai usia terhadap fitur daring yang dianggap berisiko tinggi.
Melansir dari CNA, regulator tersebut memberikan masa tenggang yang wajar bagi perusahaan teknologi. Langkah itu dilakukan agar perusahaan dapat menyelesaikan proses verifikasi dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Menurut MCMC, pendekatan implementasi aturan akan berbasis hasil. Dengan demikian, perusahaan teknologi memiliki fleksibilitas untuk memilih solusi yang sesuai dengan standar keamanan, privasi, dan hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, Malaysia diketahui meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan media sosial setelah meningkatnya konten berbahaya di internet. Pemerintah Malaysia menganggap perjudian daring, penipuan daring, pornografi anak, grooming anak, dan perundungan siber sebagai ancaman serius di ruang digital.
Pemerintah juga memberi perhatian khusus terhadap konten terkait ras, agama, dan kerajaan. Pemerintah juga berencana menerapkan sistem verifikasi usia pengguna pada 2026, mengikuti langkah serupa yang mulai diterapkan di berbagai negara.
Sejumlah negara di dunia kini tengah mempertimbangkan larangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Di sisi lain, perusahaan teknologi mengklaim telah memiliki fitur perlindungan anak.
Meski demikian, banyak pihak menilai diperlukan langkah yang lebih tegas dan dapat ditegakkan secara hukum. Pekan ini, MCMC juga memerintahkan TikTok mengambil tindakan terhadap konten yang dianggap menyinggung dan mencemarkan nama baik kerajaan Malaysia.
Sementara itu, awal tahun ini regulator Malaysia sempat memblokir sementara akses ke asisten AI Grok. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul kecaman global terkait penggunaannya untuk membuat gambar eksplisit tanpa persetujuan korban.
Indonesia sebelumnya mulai memberlakukan larangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun pada Maret 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi sekitar 70 juta anak dari ancaman pornografi daring, perundungan siber, dan kecanduan internet.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....