Pemprov Jabar Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Medsos Anak ke Sekolah
- 30 Mar 2026 23:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemprov Jabar akan menggencarkan sosialisasi pembatasan medsos pada anak di bawah usia 16 tahun
- Salah satu target atau sasaran sosialisasi ini yaitu sekolah dan siswa SMA yang baru masuk
- Pemprov Jabar juga meminta orangtua berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan medsos
RRI.CO.ID, Kota Bandung- Pemprov Jawa Barat (Jabar) akan menggencarkan sosialisasi pembatasan penggunaan media sosial (medos) pada anak di bawah usia 16 tahun. Sosialisasi sendiri akan dilakukan dengan menyasar sekolah-sekolah, khususnya siswa SMA yang baru saja masuk.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, kebijakan ini mengacu pada regulasi yang telah disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sedangkan pemerintah daerah hanya pelaksanaannya saja.
"Ini kan bertahap pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Saya kira nanti implementasinya ini mudah-mudahan bisa menjadi rujukan untuk anak-anak," katanya, Senin, 30 Maret 2026.
Pihaknya juga mendorong agar para guru di sekolah berperan aktif dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Tidak terkecuali para orangtua diharapkan bisa berperan aktif mengawasi anak-anaknya.
"Justru yang kita harapkan adalah peran sekolah melalui bapak ibu guru, peran orang tua. Ibu Menteri Komdigi menyampaikan akan koordinasi dengan provider berbagai platform media sosial agar mereka juga betul-betul kebijakan yang proaktif begitu," katanya.
Melalui kebijakan ini, Herman berharap anak dapat terhindar dari hal negatif yang ada di media sosial. Pemprov Jabar, mendukung penuh langkah ini karena peraturan ini dibuat dengan kajian yang matang dan tidak dilakukan secara tiba-tiba.
"Ini kan berdasarkan riset, saya kira bukan hanya kebijakan ujug-ujug. Ini kebijakan sudah cukup lama dikaji dan banyak negara yang sudah menerapkan dan kita mulai efektif tanggal 28 Maret 2026," ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebelumnya menetapkan pembatasan penggunaan medsos pada anak di bawah 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
“Pada tahap awal implementasi akan dilakukan dengan menonaktifkan akun milik pengguna.Yaitu mereka yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital," katanya.
Meutya menambahkan kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring. Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....