WHO Desak Tindakan Global Hadapi Lonjakan Kantong Nikotin pada Remaja
- 16 Mei 2026 15:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- WHO memperingatkan lonjakan penggunaan kantong nikotin yang dipasarkan kepada remaja dan anak muda di tengah lemahnya regulasi di banyak negara.
- Penjualan kantong nikotin global mencapai lebih dari 23 miliar unit pada 2024, dengan nilai pasar hampir 7 miliar dolar AS pada 2025.
- WHO menilai produk tersebut berbahaya karena dapat memicu kecanduan, mengganggu perkembangan otak remaja, dan meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, sehingga pemerintah didesak memperketat regulasi dan pengawasan.
RRI.CO.ID, Jenewa — Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan peringatan terkait meningkatnya penggunaan kantong nikotin secara global. Produk nikotin tersebut kini banyak dipasarkan kepada remaja dan anak muda, dilansir dari WHO, Sabtu, 16 Mei 2026.
WHO menilai regulasi di banyak negara masih lemah atau bahkan belum tersedia, sehingga meningkatkan risiko kecanduan nikotin pada generasi muda. Laporan ini dirilis menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei.
Peringatan tersebut tahun ini berfokus pada kecanduan nikotin dan strategi industri dalam menarik pengguna baru. Kantong nikotin sendiri merupakan sachet kecil yang ditempatkan di antara gusi dan bibir untuk melepaskan nikotin melalui lapisan mulut.
Kantong tersebut berisi kandungan berupa nikotin, perisa, pemanis, dan bahan tambahan lainnya. Penjualan global produk ini tercatat mencapai lebih dari 23 miliar unit pada 2024, meningkat lebih dari 50 persen dibanding 2023.
WHO juga menyebut nilai pasar globalnya hampir mencapai 7 miliar dolar AS (Rp123,2 triliun) pada 2025. WHO menegaskan bahwa nikotin bersifat sangat adiktif dan berbahaya, terutama bagi anak-anak dan remaja yang otaknya masih berkembang.
Paparan nikotin dapat mengganggu perkembangan otak, termasuk kemampuan konsentrasi dan belajar. Nikotin juga dapat meningkatkan risiko ketergantungan jangka panjang dan penyakit kardiovaskular.
Dari sisi regulasi, sekitar 160 negara belum memiliki aturan khusus untuk kantong nikotin. Sementara itu, 16 negara melarang penjualannya, dan 32 negara telah menerapkan bentuk regulasi tertentu.
Regulasi tersebut termasuk pembatasan perisa, larangan penjualan kepada anak di bawah umur, serta larangan iklan dan promosi. WHO juga menyoroti berbagai taktik pemasaran yang dinilai menyasar anak muda.
Taktik tersebut seperti kemasan menarik, perisa seperti permen, promosi melalui influencer media sosial, hingga sponsor acara olahraga dan musik. Bahkan, sebagian produk dipasarkan dengan citra gaya hidup aspiratif untuk meningkatkan daya tarik.
Melihat kondisi tersebut, WHO menyerukan tindakan segera dari pemerintah di seluruh dunia untuk menerapkan regulasi komprehensif terhadap seluruh produk nikotin. Langkah tersebut mencakup larangan iklan, pembatasan perisa, kontrol usia yang ketat, serta penerapan pajak tinggi.
WHO juga meminta adanya pengawasan distribusi yang lebih ketat terhadap produk kantong nikotin. Organisasi itu menegaskan bahwa kantong nikotin tidak bebas risiko dan perlu pengendalian kuat untuk melindungi generasi muda dari kecanduan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....