Pengadilan AS Batalkan Tarif Global Baru Donald Trump
- 08 Mei 2026 14:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pengadilan federal AS menyatakan tarif global 10 persen Presiden Donald Trump ilegal karena dinilai melampaui kewenangan yang diberikan Kongres.
- Kebijakan tarif sementara itu diterapkan setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif Trump sebelumnya yang mencakup hampir seluruh negara di dunia.
- Meski menghadapi kemunduran hukum, pemerintahan Trump masih menyelidiki kemungkinan penerapan tarif baru terhadap mitra dagang utama AS seperti Tiongkok, Uni Eropa, dan Jepang.
RRI.CO.ID, New York — Pengadilan federal Amerika Serikat memutuskan menentang tarif global baru yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Perdagangan Internasional di New York, dilansir dari NBC News, Jumat, 8 Mei 2026.
Gugatan diajukan sejumlah usaha kecil terhadap kebijakan tarif global 10 persen yang diterapkan pemerintah AS. Panel hakim memutuskan perkara dengan suara 2 banding 1 dan menyatakan tarif tersebut ilegal.
Hakim mayoritas menilai Trump telah melampaui kewenangan hukum yang diberikan Kongres. Hal tersebut menyebabkan tarif itu dinyatakan tidak sah dan tidak diizinkan oleh hukum.
Sementara itu, satu hakim lainnya berpendapat presiden memiliki keleluasaan lebih besar dalam menerapkan kebijakan tarif. Pemerintah AS diperkirakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Federal AS di Washington.
Selain itu, kasus tersebut juga berpotensi kembali dibawa ke Mahkamah Agung. Tarif global 10 persen tersebut diberlakukan secara sementara.
Kebijakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung pada Februari membatalkan tarif Trump sebelumnya yang mencakup hampir seluruh negara di dunia. Kebijakan baru tersebut diterapkan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 dan dijadwalkan berakhir pada 24 Juli.
Keputusan pengadilan secara langsung hanya berlaku bagi tiga penggugat, yakni negara bagian Washington serta perusahaan Burlap & Barrel dan Basic Fun!. Kedua perusahaan tersebut diwakili Liberty Justice Center dalam gugatan terhadap pemerintah AS.
Putusan ini menjadi kemunduran hukum terbaru bagi pemerintahan Trump. Sebelumnya, Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk memberlakukan tarif besar-besaran.
Trump saat itu menyebut defisit perdagangan Amerika Serikat sebagai keadaan darurat nasional guna membenarkan kebijakan tarif global. Namun Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan bagi presiden untuk memberlakukan tarif semacam itu.
Berdasarkan Konstitusi Amerika Serikat, kewenangan menetapkan tarif berada di tangan Kongres meski sebagian dapat didelegasikan kepada presiden. Pengacara perdagangan Dave Townsend menilai putusan tersebut dapat membuka jalan untuk mengajukan gugatan serupa dan meminta pengembalian pembayaran tarif.
Di sisi lain, pemerintahan Trump tengah menyelidiki kemungkinan penerapan tarif baru terhadap sejumlah mitra dagang utama Amerika Serikat. Negara-negara tersebut termasuk Tiongkok, Uni Eropa, dan Jepang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....