Trump Terapkan Tarif Global Baru Sebesar 10 Persen

  • 21 Feb 2026 12:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Washington — Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen, Jumat, 20 Februari 2026 malam waktu setempat. Keputusan ini diumumkan beberapa jam setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif impor resiprokal yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintahannya.

Keputusan Mahkamah Agung dengan suara 6-3 membatalkan dasar hukum tarif yang diterapkan melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Trump menyebut keputusan tersebut “sangat mengecewakan”, dikutip dari CNBC.

Trump juga mengaku malu dengan beberapa anggota pengadilan karena tidak berani melakukan hal yang benar bagi negara. Tarif global baru ini diberlakukan hampir segera, menurut posting Trump di Truth Social.

Tarif tersebut akan berlaku di atas tarif yang masih tetap berlaku setelah keputusan Mahkamah Agung. Tarif ini akan menggantikan tarif IEEPA yang dibatalkan dan berlaku selama 150 hari.

Beberapa negara yang sebelumnya menghadapi tarif lebih tinggi dari 10 persen, kemungkinan akan menghadapi tarif yang lebih rendah. Sementara itu, tarif untuk negara lain bisa kembali ke tingkat yang lebih tinggi.

Ia memastikan, akan menemukan cara lain untuk memberlakukan tarif tanpa perlu persetujuan Kongres. “Saya tidak perlu bekerja sama dengan legislatif,” katanya.

Perintah tarif baru menggunakan Bagian 122 dari Trade Act 1974, yang membatasi masa berlaku tarif hanya 150 hari. Perpanjangan tarif tersebut memerlukan persetujuan Kongres.

Trump mengatakan, semua tarif yang aktif di bawah Bagian 232 dan Bagian 301 akan tetap berlaku penuh. Bagian 301 juga digunakan untuk meluncurkan investigasi terhadap dugaan praktik perdagangan tidak adil, yang berpotensi menghasilkan tarif tambahan.

Dengan demikian, pendapatan tarif pada 2026 diperkirakan tetap hampir tidak berubah. Menurut Trump, penerapan tarif baru ini akan meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat posisi ekonomi AS.

Menteri Keuangan Scott Bessent mengatakan, tarif baru akan menggantikan tarif yang ditolak pengadilan. Tarif ini akan memanfaatkan sejumlah undang-undang tarif yang sudah ada.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....