Myanmar Tetapkan Status Darurat di 60 Wilayah Kota

  • 25 Apr 2026 18:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Myanmar memberlakukan status darurat di 60 wilayah kota untuk menekan pemberontakan bersenjata dan memulihkan stabilitas di tengah konflik yang masih berlangsung.
  • Kekuasaan administratif dan yudisial diserahkan kepada militer, dengan pengendalian operasi keamanan oleh komandan regional serta kemungkinan pengadilan militer mengadili warga sipil dengan ancaman hukuman berat.
  • Presiden Min Aung Hlaing menetapkan tenggat 100 hari untuk perundingan damai dengan kelompok bersenjata, di tengah konflik berkepanjangan sejak kudeta militer 2021.

RRI.CO.ID, Naypyidaw — Myanmar memberlakukan status darurat di 60 wilayah kota yang tersebar di sembilan negara bagian dan kawasan. Kebijakan yang diumumkan pada Kamis, 23 April 2026 ini bertujuan menekan pemberontakan bersenjata, dilansir dari Anadolu.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk memulihkan stabilitas serta menegakkan hukum di tengah konflik yang masih berlangsung. Kantor Presiden menyatakan kewenangan luas diberikan kepada militer, mencakup aspek administratif dan yudisial.

Kekuasaan tersebut diserahkan kepada panglima militer. Selanjutnya, wewenang itu didelegasikan kepada komandan regional untuk mengendalikan langsung operasi keamanan di wilayah terdampak.

Para komandan juga diberi wewenang untuk mendistribusikan tugas kepada perwira bawahan sesuai kondisi di lapangan. Kebijakan ini secara efektif menempatkan wilayah-wilayah tersebut di bawah hukum militer, sekaligus memperluas peran militer dalam pemerintahan dan proses hukum.

Dalam ketentuan tersebut, pengadilan militer dapat mengadili warga sipil. Ancaman hukumannya mencakup penjara jangka panjang hingga hukuman mati untuk kasus berat.

Di sisi lain, Presiden Min Aung Hlaing menetapkan tenggat waktu 100 hari untuk perundingan damai dengan kelompok bersenjata. Ia juga mengundang berbagai pihak, termasuk yang terlibat dalam Perjanjian Gencatan Senjata Nasional (NCA), untuk ikut dalam pembicaraan tersebut.

Langkah ini terjadi di tengah situasi politik yang masih bergejolak sejak kudeta militer 2021 yang menggulingkan pemerintahan sipil. Sejak saat itu, konflik berkepanjangan terus terjadi dan memperburuk kondisi keamanan di berbagai wilayah Myanmar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....