Pengaduan Genosida Presiden Myanmar Diajukan di Indonesia

  • 07 Apr 2026 13:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pengaduan pidana terhadap Min Aung Hlaing diajukan di Indonesia dengan prinsip yurisdiksi universal berdasarkan undang-undang pidana baru.
  • Tuduhan terkait dugaan genosida terhadap Rohingya, dengan temuan misi PBB yang dipimpin Marzuki Darusman menyebut adanya indikasi niat genosida.
  • Kasus ini menambah tekanan internasional, setelah gugatan Gambia di International Court of Justice dan permintaan penangkapan oleh jaksa International Criminal Court Karim Khan.

RRI.CO.ID, Jakarta — Pengaduan pidana terhadap Min Aung Hlaing diajukan di Indonesia oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil atas dugaan genosida terhadap Rohingya. Langkah yang diajukan pada Senin, 6 April 2026 tersebut disebut aktivis sebagai tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Hal tersebut karena menggunakan prinsip yurisdiksi universal berdasarkan undang-undang pidana baru Indonesia. Aturan tersebut memungkinkan penanganan kejahatan internasional serius, termasuk genosida, dilansir dari Reuters dan Anadolu.

Min Aung sendiri baru terpilih sebagai presiden Myanmar setelah memenangkan lebih dari setengah suara di parlemen. Sebelumnya, ia menjabat sebagai panglima militer dan memimpin kampanye militer terhadap Rohingya.

Rohingya dikenal sebagai populasi tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia. Pada 2018, misi pencarian fakta PBB menyimpulkan adanya indikasi niat genosida dalam tindakan militer Myanmar terhadap Rohingya.

Marzuki Darusman, yang memimpin misi tersebut menyebut timnya telah menemukan bukti yang kuat mengenai kejahatan tersebut. Sementara itu, pengacara Feri Amsari menegaskan bahwa undang-undang baru Indonesia secara jelas mengatur prinsip yurisdiksi universal, khususnya untuk kejahatan genosida.

Direktur Myanmar Accountability Project, Chris Gunness, menyatakan kasus terhadap Min Aung semakin kuat. Sebelumnya, pada 2019, Gambia mengajukan gugatan terhadap Myanmar di Pengadilan Internasional (ICJ).

Selain itu, pada 2024, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, juga mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap Min Aung. Permintaan tersebut diajukan atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....