PBB Kecam Pembongkaran Kantor UNRWA Yerusalem Timur

  • 21 Jan 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO,ID, Yerusalem - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam keras pembongkaran kantor pusat Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur. Kepala UNRWA Philippe Lazzarini menegaskan, seluruh fasilitas PBB dilindungi oleh hukum internasional, dilansir UN News, Rabu, 21 Januari 2026.

Dalam pernyataannya, Lazzarini menilai langkah Israel sebagai bentuk pembangkangan terbuka dan disengaja terhadap hukum internasional. Ia juga menyebut tindakan tersebut melanggar hak istimewa dan kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Melalui platform X, Lazzarini memperingatkan bahwa tindakan itu berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi organisasi internasional lainnya. Sekretaris Jenderal PBB António Guterres turut mengecam pembongkaran tersebut dengan sekeras-kerasnya.

Ia menegaskan, kompleks UNRWA merupakan fasilitas PBB yang tidak dapat diganggu gugat dan kebal dari segala bentuk campur tangan. Menurut Guterres, eskalasi tindakan terhadap UNRWA merupakan sesuatu yang sama sekali tidak dapat diterima.

Guterres mendesak Israel untuk segera menghentikan pembongkaran dan mengembalikan kompleks tersebut kepada PBB tanpa penundaan. Ia juga menyoroti bahwa serangan berulang terhadap UNRWA mengancam peran lembaga kemanusiaan dalam memberikan bantuan bagi warga sipil Palestina.

Kecaman serupa disampaikan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Türk, yang menyatakan kemarahannya atas insiden tersebut. Ia menilai peristiwa ini menandai eskalasi tajam ketegangan antara otoritas Israel dan UNRWA.

PBB menilai Israel terus menyerang kelompok bantuan kemanusiaan dan aktor PBB yang berupaya membantu masyarakat yang membutuhkan. Israel juga berencana memutus pasokan air dan listrik ke sejumlah fasilitas UNRWA, termasuk gedung untuk layanan kesehatan dan pendidikan.

UNRWA juga mencatat bahwa fasilitas-fasilitasnya sebelumnya pernah menjadi sasaran pembakaran di tengah kampanye disinformasi yang menargetkan lembaga tersebut. Padahal, Mahkamah Internasional telah menegaskan bahwa Israel berkewajiban memfasilitasi operasi UNRWA dan tidak memiliki yurisdiksi atas Yerusalem Timur.

PBB memperingatkan bahwa serangan terhadap hukum internasional terus meningkat. Tanpa respons tegas dari negara-negara anggota, aturan global tersebut berisiko kehilangan relevansinya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....