KBRI Malaysia Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
- 04 Des 2025 15:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Kuala Lumpur: Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, telah berhasil menyelamatkan 75 warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati. Demikian disampaikan Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Kamis (4/12/2025).
Menurut dia, sebelumnya ada 79 WNI yang divonis hukuman mati dan keputusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, pihak KBRI Kuala Lumpur kemudian melakukan peninjauan kembali (judicial review) kepada Mahkamah Persekutuan di Malaysia.
"Dari 79 WNI tersebut, 75 di antaranya mendapat keringanan hukuman atau terbebas dari hukuman mati," ucapnya. Danang menegaskan akan terus berupaya mendampingi WNI yang tersangkut masalah hukum di Malaysia.
Pemerintah Malaysia tengah menjalankan reformasi sistem hukuman mati yang membuka peluang untuk mengajukan peninjauan kembali dan permohonan keringanan hukuman. "Ini menjadi peluang bagi WNI yang terancam hukuman mati untuk bisa lepas dari ancaman hukuman tersebut," ujarnya.
Melalui reformasi tersebut, Pemerintah Malaysia memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman alternatif selain hukuman mati. Misalnya dengan vonis pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu panjang.
Meski begitu, hukuman mati tetap diberlakukan dalam sistem peradilan Malaysia. "Sehingga upaya diplomatik yang serius tetap diperlukan pihak Indonesia untuk membantu WNI yang menghadapi ancaman hukuman tersebut," ujarnya.
Danang menambahkan saat ini masih ada sekitar 150 WNI di Semenanjung Malaysia terancam hukuman mati. Baik yang masih menjalani proses penyidikan, persidangan, maupun tahap banding.
Menurut dia, mayoritas kasus mereka terkait dengan narkotika. Baik sebagai kurir, pihak yang tertipu oleh sindikat, maupun yang terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensinya.
Danang menjamin pihaknya memberikan perlindungan terhadap WNI yang terlibat kasus hukum di Malaysia. Baik melalui Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, dan KJRI Penang.
"Kami menunjuk pengacara pembela bagi WNI yang terancam hukuman mati dan tidak mampu," ujarnya. Pihak KBRI Kuala Lumpur juga akan memantau langsung proses persidangan untuk memastikan hak-hak terdakwa dihormati.
Menurut Danang, berdasarkan pemantauan selama ini para WNI diperlakukan dengan baik oleh pihak Malaysia. "Ini terungkap dari kunjungan konsuler ke tahanan guna memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka tetap stabil," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....