Sepanjang 2022, Puluhan WNI Bebas dari Hukuman Mati

  • 10 Jan 2023 01:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2022 Indonesia berhasil mengupayakan pembebasan 22 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dari hukuman mati. Hal itu dikatakan Menlu RI saat menghadiri penganugerahan Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA), Senin (9/1/2023) malam.

“2022 kita berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati dan di tahun yang sama juga kita dihadapkan dengan tambahan 25 kasus baru ancaman hukuman mati,” kata Retno Marsudi.

Retno menjelaskan, perlindungan WNI di luar negeri semakin kompleks. Terutama, adanya konflik bersenjata yang turut menjadi tantangan. "Situasi politik yang kurang kondusif serta konflik bersenjata menjadi ancaman serius bagi keselamatan WNI,” ujarnya.

Menurut Retno, setidaknya terdapat dua hal yang dilakukan sebagai upaya mengatasi akar masalah yang terjadi pada WNI di luar negeri. “Pertama) sudah saatnya kita berinvestasi lebih pada pencegahan. Mindset (pola pikir) kita harus diubah, perlindungan WNI jangan terbatas pada penanganan penyelesaian kasus,” kata Retno Marsudi.

“Namun, harus menjangkau upaya pencegahan. Perlindungan harus diberikan di setiap tahapan migrasi, melibatkan semua pemangku kepentingan,” katanya.

Kedua, infrastruktur pelayanan dan perlindungan WNI harus terus diperkuat. "Transformasi digital terus kita kembangkan portal Peduli WNI dan Safe Travel sudah berjalan lima tahun dan saatnya di update jadi versi 2.0. Integrasi sistem layanan dengan berbagai kementerian/lembaga juga penting untuk terus diperluas,” ujarnya.

Kemlu mencatat terjadi peningkatan kasus perlindungan WNI pada 2021-2022. “Kalau kita lihat jumlah kasus terus bertambah dari tahun ke tahun di tahun. 2021 kita telah menangani lebih dari 29.000 kasus, dalam 2022 jumlah kasus melonjak menjadi lebih dari 35.000 kasus. Upaya perlindungan terus kita lakukan dan secara nyata memberikan hasil,” kata Menlu RI.

Sementara, beberapa aspek menjadi acuan dalam pemberian HWPA kepada individu baik terhadap WNI maupun WNA. Di antaranya, peran aktif dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri, upaya dalam peningkatan kesadaran publik terhadap isu perlindungan WNI dan sistem kebijakan program atau inovasi yang dibuat dalam bidang perlindungan WNI.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....