Perpres PT Timah Dinilai Jadi Jalan Keluar Persoalan Timah di Belitung
- 21 Agt 2026 12:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta: Komisi XII DPR RI mendukung langkah pemerintah yang tengah merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk membeli timah dari masyarakat di Bangka Belitung. Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) diperlukan sebagai payung hukum bagi PT Timah untuk membeli timah masyarakat di Pulau Belitung.
“Komisi XII tentu mendukung adanya Perpres sebagai jalan keluar atas situasi yang ada di Pulau Belitung,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026. Menurut Bambang, Perpres tersebut nantinya memberikan diskresi kepada PT Timah untuk membeli timah yang berasal dari masyarakat.
Ia menjelaskan, RKAB PT Timah untuk wilayah Pulau Belitung sebesar 3.600 ton hingga Juni 2026 telah mencapai kuota produksi. Sementara itu, sekitar 3.000 ton timah masyarakat telah terlanjur masuk ke gudang PT Timah di luar kuota RKAB tersebut.
“Sementara, PT Timah perlu waktu untuk melakukan eksplorasi dan perbaikan data cadangan geologi, perbaikan FS serta pengajuan RKAB perubahan. Diperkirakan akan menghabiskan waktu lebih dari enam bulan,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.
Bambang mengatakan, situasi tersebut berpotensi memicu berbagai persoalan di lapangan. Salah satunya adalah kembali maraknya penyelundupan timah yang berdampak pada lesunya perekonomian di Pulau Belitung.
Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat meningkatkan potensi gejolak sosial di masyarakat. Dengan adanya Perpres, kata Bambang, PT Timah dapat diberikan diskresi untuk membeli timah masyarakat selama proses perbaikan administrasi dan pengajuan RKAB berlangsung.
Namun, diskresi tersebut diharapkan berlaku selama satu tahun. “Jadi, Perpres ini diharapkan dapat menjadi suatu landasan dalam penyelesaian pertimahan di Pulau Belitung," katanya.
Bambang menekankan, hal yang harus segera dituntaskan adalah proses eksplorasi serta perbaikan dokumen geologi PT Timah. “Sehingga, data sumber daya dan cadangan timah mereka memenuhi persyaratan dalam dokumen FS dan juga pengusulan RKAB yang akan datang,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membentuk tim kecil untuk merumuskan kebijakan terkait pembelian timah masyarakat oleh PT Timah di Pulau Belitung. Tim kecil tersebut dipimpin Wakil Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....