Panglima TNI Tak Bisa Jadi Penanggung Jawab Kamtibmas tanpa Perintah Presiden
- 11 Agt 2026 08:26 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, khususnya menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan bahwa tugas TNI dan Polri telah dibagi secara jelas dalam konstitusi.
Menurut TB, apabila pernyataan Panglima TNI tersebut dimaknai sebagai pengambilalihan tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara keseluruhan, maka hal itu perlu diluruskan. “Kalau yang dimaksud adalah TNI mengambil alih tanggung jawab Kamtibmas secara keseluruhan, tentu harus kembali pada konstitusi. UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan Polri,” ujar TB Hasanuddin, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum. Pembagian tersebut juga ditegaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
“Jadi jelas, pertahanan merupakan tugas utama TNI, sementara Kamtibmas merupakan tugas Polri,” kata TB. Meski demikian, TB menegaskan TNI tetap dapat dilibatkan dalam pengamanan masyarakat.
UU TNI memberikan ruang melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satunya untuk membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. “Ruang bagi TNI itu ada," katanya.
"Tetapi kata kuncinya adalah membantu Polri, bukan mengambil alih. Jadi pelibatan TNI dalam Kamtibmas harus ditempatkan dalam kerangka perbantuan,” katanya.
Karena itu, menurut TB, patroli TNI di wilayah sipil harus dilakukan melalui koordinasi dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di lapangan. “Kalau patroli dilakukan untuk membantu Polri, harus jelas koordinasi, kewenangan dan prosedurnya," ucapnya.
"Jangan sampai kemudian terjadi kerancuan mengenai siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya. TB menambahkan, situasinya akan berbeda apabila negara berada dalam keadaan bahaya, sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Dalam kondisi darurat militer, otoritas militer memang dapat memiliki kewenangan yang lebih luas. Namun, keadaan tersebut tidak dapat ditetapkan oleh Panglima TNI secara sepihak.
“Darurat militer merupakan rezim hukum yang berbeda. Penetapan keadaan bahaya merupakan kewenangan Presiden, dengan syarat dan konsekuensi yang sangat serius bagi kehidupan masyarakat,” kata TB.
Menurut TB, ada tiga hal utama yang perlu dipahami dari persoalan ini. Pertama, konstitusi telah membagi tugas TNI dan Polri. TNI bertugas di bidang pertahanan, sedangkan Polri bertanggung jawab atas Kamtibmas.
Kedua, TNI dapat membantu Polri dalam tugas Kamtibmas melalui mekanisme OMSP, tetapi sifatnya perbantuan, bukan pengambilalihan. Ketiga, kewenangan militer yang lebih luas dalam urusan keamanan hanya dimungkinkan dalam keadaan bahaya yang ditetapkan Presiden sesuai ketentuan hukum, dengan konsekuensi yang juga sangat luas bagi masyarakat.
“Kita tentu mendukung sinergi TNI dan Polri agar perayaan Hari Kemerdekaan berlangsung aman dan kondusif. Namun, sinergi itu harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Jangan sampai pembagian kewenangan TNI dan Polri menjadi kabur,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....