Komisi VII Minta Kementerian UMKM Buka Kendala Penyaluran Kredit
- 13 Jul 2026 16:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VII DPR RI meminta Kementerian UMKM memaparkan kendala penyaluran kredit kepada pelaku UMKM.
- DPR menilai paparan yang disampaikan masih berfokus pada capaian tanpa menjelaskan hambatan di lapangan.
- Kendala dari sisi regulasi, perbankan, hingga debitur dinilai perlu diungkap sebagai bahan evaluasi.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi VII DPR meminta Kementerian UMKM memaparkan secara terbuka berbagai kendala dalam penyaluran kredit kepada UMKM. Hal ini disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, Senin, 13 Juli 2026.
Menurutnya, paparan yang disampaikan dalam rapat kerja masih lebih banyak menampilkan capaian program. Sementara itu, berbagai hambatan yang dihadapi dalam proses penyaluran kredit belum dijelaskan secara rinci.
Padahal, banyak pelaku UMKM yang mengaku masih kesulitan memperoleh akses pembiayaan. Saleh menilai informasi mengenai kendala tersebut penting sebagai bahan pengawasan DPR.
“Di halaman depannya tadi ada soal regulasi, dijelaskan, cuman tidak rinci. Hanya disebut judul-judul aturan itu saja, di dalamnya belum dijelaskan spesifik yang dimaksud itu apa,” ujar Saleh dalam RDP Panja Komisi VII DPR RI tentang akses pembiayaan dan permodalan UKMM dan Ekonomi Kreatif dengan Pejabat Eselon I Kementerian UMKM.
Ia meminta, Kementerian UMKM mengidentifikasi hambatan yang berasal dari regulasi, lembaga penyalur kredit, maupun dari sisi penerima pembiayaan. Selain itu, dampak yang dirasakan masyarakat ketika tidak memperoleh akses kredit juga perlu dipaparkan.
Menurutnya, setiap program pembiayaan harus mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Ia mengatakan pembahasan mengenai kendala penyaluran kredit akan menjadi agenda penting dalam rapat-rapat berikutnya.
Dengan demikian, Komisi VII berencana kembali memanggil Kementerian UMKM untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai persoalan tersebut. Hasil pemaparan itu nantinya akan menjadi dasar bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap program pembiayaan UMKM.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Chusnunia Chalim mengusulkan Kementerian UMKM membentuk tim pendamping penilaian kelayakan kredit. Menurutnya, selama ini keputusan mengenai layak atau tidaknya UMKM memperoleh pembiayaan sepenuhnya berada di tangan perbankan.
Kondisi tersebut membuat pelaku UMKM tidak memiliki pihak yang dapat memberikan penilaian pembanding. Karena itu, ia menilai Kementerian UMKM perlu berperan sebagai pendamping bagi para pelaku usaha.
Chusnunia mengatakan, tim tersebut dapat membantu menilai apakah UMKM benar-benar layak memperoleh kredit dari lembaga keuangan. Jika terdapat perbedaan penilaian, pelaku UMKM memiliki rujukan yang dapat dijadikan bahan evaluasi.
Menurutnya, keberadaan tim tersebut juga akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap proses penilaian kredit. Pendampingan itu, tambahnya, tidak hanya dibutuhkan pada aspek pembiayaan, tetapi juga dalam meningkatkan kesiapan usaha para pelaku UMKM.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....