MLKI Apresiasi Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa

  • 07 Jul 2026 11:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Hal ini disambut apresiasi MLKI sebagai bentuk pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ketua Presidium Dewan Musyawarah Pusat Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Naen Soeryono menyampaikan apresiasi atas penetapan itu.

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan. Ini sekaligus respons cepat pemerintah atas aspirasi untuk memiliki hari penting yang dapat diperingati secara nasional.

Naen mengatakan, penetapan Hari Kepercayaan memiliki makna historis karena menjadi simbol pemersatu bagi keberagaman penghayat kepercayaan di Indonesia. Ia menegaskan, peringatan tersebut merupakan momentum kebangkitan untuk melestarikan nilai-nilai luhur kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Mari kita rayakan hari kepercayaan setiap 13 Juli melalui kegiatan sosial, perestarian budaya, pemberdayaan ekonomi, dialog kebangsaan. Hari ini merupakan momentum memperkuat persaudaraan sesama anak bangsa,” ucapnya, dalam Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Ia menjelaskan, nilai-nilai kepercayaan mengajarkan kesadaran terhadap kuasa Tuhan Yang Maha Esa, menjalankan ajaran dengan tekun, serta berbudi luhur. Karena itu, Hari Kepercayaan diharapkan menjadi penguat semangat pelestarian nilai-nilai budaya dan spiritual bangsa.

Naen juga mengungkapkan, MLKI akan menyusun program jangka pendek, menengah, dan panjang. Tujuannya untuk memperkuat eksistensi masyarakat penghayat kepercayaan di berbagai bidang.

Program tersebut akan dijalankan melalui sinergi dengan pemerintah agar penghayat kepercayaan dapat berkontribusi lebih besar dalam pemajuan kebudayaan. Dalam lima tahun mendatang, MLKI berharap masyarakat penghayat kepercayaan semakin diterima di tengah kehidupan sosial lintas iman.

Pihaknya juga berharap dapat menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di tingkat pusat maupun daerah. “Dalam jangka panjang kami berharap anak-anak generasi emas penghayat kepercayaan yang mampu memberikan sumbangsih nyata bagi kemajuan Indonesia,” katanya.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Salah satu warisan tersebut adalah kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah berkembang di masyarakat sejak lama.

Fadli menegaskan, konstitusi menjamin kebebasan setiap warga negara untuk meyakini kepercayaan sesuai hati nuraninya. Jaminan itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....