Komisi VII DPR Dorong KEK Pariwisata Lebih Kompetitif dan Berkeadilan
- 01 Jul 2026 21:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VII DPR meminta KEK Pariwisata meningkatkan daya saing destinasi wisata Indonesia di tingkat global.
- Evita Nursanty menilai pengembangan KEK harus diperkuat lewat investasi, promosi, dan sinergi lintas sektor.
- Novita Hardini mengingatkan pengembangan KEK tidak boleh mengorbankan hak masyarakat akibat konflik lahan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi VII DPR RI mendorong Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata di Indonesia agar mampu meningkatkan daya saing destinasi wisata. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty, di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurutnya, KEK harus menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru sekaligus memperkuat posisi pariwisata Indonesia di kancah global. Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan sejumlah kawasan sebagai KEK untuk mempercepat transformasi sektor pariwisata.
Namun, keberhasilan pengembangan kawasan prioritas tersebut tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur fisik. Ia menilai pengembangan KEK membutuhkan sinergi kebijakan lintas sektor, peningkatan investasi, dan promosi yang lebih kuat.
Tak hanya itu, Evita juga mendorong penyelenggaraan ajang internasional, pengembangan sumber daya manusia, serta tata kelola kelembagaan yang berkelanjutan. Pihaknya turut meminta Kemenpar dalam penjelasan mengenai arah kebijakan pengembangan KEK.
“Dalam 5 tahun yang kemarin, total komitmen investasi Rp1,18 triliun, tapi realisasinya hanya Rp16,8 miliar,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Pariwisata, Badan Pengelola Otorita, ITDC, dan MPRD.
Ia berharap pembahasan itu dapat menghasilkan solusi atas berbagai kendala di lapangan. Serta langkah strategis untuk mengoptimalkan kontribusi KEK terhadap kemajuan pariwisata nasional.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyoroti sejumlah persoalan dalam pengembangan KEK. Salah satunya yakni potensi konflik lahan dan penggusuran masyarakat.
Ia mencontohkan kasus di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Di mana lahan milik warga yang tercatat pada 2018 diduga berubah menjadi kawasan Penanaman Modal Asing (PMA) pada 2022 tanpa persetujuan pemilik.
Novita meminta pemerintah memastikan pengembangan sektor pariwisata berjalan dengan prinsip keadilan dan tetap melindungi hak masyarakat. Menurutnya, investasi tidak boleh mengorbankan kepentingan warga yang terdampak pembangunan kawasan wisata.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....