UU P2SK yang Baru Dinilai Perkuat Tata Keuangan RI di tengah Kemajuan Zaman
- 09 Jun 2026 20:11 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah mengatakan UU P2SK baru ini menjadi regulasi yang memperkuat tata kelola sektor keuangan Indonesia di tengah kemajuan zaman.
“UU P2SK menjadi bagian dari upaya DPR bersama Pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional,” kata Charles Meikyansah, Selasa, 9 Juni 2026. Adapun RUU PPSK disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Juni lalu.
UU P2SK yang baru mencakup 17 pokok materi pengaturan di antaranya penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Revisi UU P2SK juga mengatur soal perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah.
Selain itu, kata ia, pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring. Selain itu, mengatur surat utang Danantara, penanganan piutang macet UMKM, hingga penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Selain itu, UU P2SK juga memuat sejumlah terobosan baru yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional. Seperti pengembangan instrumen aset digital dan kripto, rencana pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, dan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Menurut Charles, pengesahan UU P2SK yang baru bukan hanya proses legislasi rutin. “Hadirnya UU P2SK yang baru mencerminkan keseriusan DPR dalam memastikan sektor dan tata kelola keuangan Indonesia," katanya.
Sebelum disahkan, proses pembahasan revisi UU P2SK berlangsung intensif dengan menelaah sekitar 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Seluruh substansi yang dibahas akhirnya dapat diselesaikan melalui musyawarah antara DPR dan pemerintah.
Charles mengatakan, banyaknya DIM yang dibahas merupakan upaya DPR bersama pemerintah untuk menelaah berbagai aspek secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya relevan untuk kebutuhan saat ini. “Karena kita tahu dalam beberapa tahun terakhir, sektor keuangan menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan dekade sebelumnya,” katanya.
Dalam situasi seperti itu, Charles mengatakan regulasi tidak boleh berjalan lebih lambat daripada perubahan yang terjadi di lapangan. Karena hal ini, UU P2SK disebut memiliki makna strategis.
“Penguatan sektor keuangan tidak hanya bergantung pada kebijakan moneter atau fiskal semata. Tetapi juga membutuhkan kerangka hukum yang mampu menjaga stabilitas sekaligus mendorong inovasi,” ucapnya.
Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan sektor keuangan ini pun menegaskan, kehadiran regulasi yang adaptif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. Selain itu, kata Charles, juga untuk memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.
“Dalam pembahasan RUU P2SK, kami di Komisi XI DPR memastikan bahwa setiap perubahan regulasi benar-benar memberikan manfaat untuk sistem keuangan nasional dan bagi masyarakat,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu. Charles menambahkan, pengesahan UU P2SK yang baru juga dilakukan untuk menjawab kebutuhan strategis negara.
“Perekonomian modern pada dasarnya dibangun di atas fondasi kepercayaan. Investor akan menanamkan modal apabila merasa sistem hukum dan regulasi memberikan kepastian,” kata Charles.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....