Komisi IX Minta Evaluasi Menyeluruh Pendidikan Kedokteran Nasional
- 09 Jun 2026 14:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi IX menekankan perlunya evaluasi menyeluruh sistem pendidikan kedokteran, termasuk UKMPPD dan program internship.
- Evaluasi pasca UU Kesehatan 2023 difokuskan pada mutu pendidikan, data nasional (retaker, kelulusan, distribusi), serta kinerja fakultas kedokteran.
- DPR meminta pemerintah menyusun solusi dan penguatan koordinasi lintas lembaga, dengan hasil evaluasi ditargetkan selesai paling lambat Agustus 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran nasional. Evaluasi dilakukan termasuk Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) dan Program Internship Dokter Indonesia.
Yahya mengatakan, pihaknya bersama pemerintah sepakat melakukan evaluasi komprehensif terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran. Evaluasi ini dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, upaya ini diharapkan tetap mendukung pemenuhan kebutuhan dokter nasional secara berkelanjutan. “Evaluasi ini ditujukan untuk memastikan sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran berjalan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,” kata Yahya, saat menyampaikan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Menurutnya, evaluasi tersebut harus mencakup beberapa hal, yakni sinkronisasi dan validasi data nasional terkait peserta retaker. Selain itu mahasiswa yang telah habis masa studi, tingkat kelulusan uji kompetensi, hingga distribusinya.
Selain itu, pemerintah juga diminta mengevaluasi fakultas kedokteran yang secara konsisten menghasilkan retaker dalam jumlah tinggi. Termasuk mengkaji berbagai opsi remediasi tanpa menurunkan standar kompetensi dokter dan keselamatan pasien.
Ia meminta evaluasi dan opsi penyelesaian kebijakan tersebut disampaikan kepada DPR RI paling lambat Agustus 2026. “Komisi IX bersepakat dengan Kementerian Kesehatan RI agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia,” ucapnya.
Komisi IX juga menyoroti ketidakpastian status peserta Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP). Yahya menegaskan perlunya penguatan koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kemendiktisaintek, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), kolegium, dan seluruh pemangku kepentingan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....