Pencegahan TPPO Dinilai Harus Diperkuat lewat Literasi Digital dan Kolaborasi Na
- 26 Mei 2026 17:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus diperkuat melalui literasi digital. Selain itu, kata ia, perlu kolaborasi lintas sektor di tengah maraknya kejahatan perdagangan orang berbasis digital.
Dave menjelaskan, TPPO kini mengalami transformasi besar di era digital. Jika sebelumnya dilakukan secara konvensional, kini sindikat kejahatan memanfaatkan berbagai platform digital.
“Media sosial dan platform digital tidak hanya menjadi ruang komunikasi, tetapi juga dimanfaatkan sindikat kejahatan untuk menyamarkan identitas dan memindahkan proses eksploitasi ke ruang digital. Karena itu, masyarakat harus memiliki literasi digital yang kuat agar tidak mudah terjebak dalam modus perekrutan ilegal yang semakin canggih,” ujar Dave dalam Webinar Literasi Digital bertema “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurutnya, pelaku TPPO saat ini banyak menggunakan modus tawaran kerja palsu dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas lengkap. Para pelaku juga melakukan profiling korban melalui media sosial.
Serta membangun kedekatan emosional melalui komunikasi digital agar korban percaya dan tidak menyadari sedang menjadi target jaringan kriminal. Dave menilai kawasan Asia Tenggara saat ini menjadi salah satu wilayah dengan ancaman perdagangan orang dan online scam yang sangat tinggi.
Indonesia pun menjadi salah satu negara yang terdampak cukup besar akibat maraknya perekrutan tenaga kerja ilegal dan eksploitasi digital lintas negara. Karena itu, ia menekankan penanganan TPPO tidak cukup hanya melalui penegakan hukum semata, tetapi juga membutuhkan penguatan edukasi masyarakat.
“Pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama. Kita harus melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman eksploitasi digital yang semakin kompleks,” katanya.
Sementara itu, Rulli Nasrullah, menjelaskan perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan merampas masa depan korban. Ia memaparkan sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku, mulai dari tawaran kerja menggiurkan.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga November 2024 tercatat 768 kasus perdagangan orang dengan jumlah korban mencapai 1.730 orang. Mayoritas korban didominasi perempuan usia produktif yang rentan menjadi target eksploitasi akibat faktor ekonomi, rendahnya literasi dan minimnya kesempatan kerja.
Rulli mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja instan bergaji besar yang tidak memiliki legalitas jelas. Ia juga mendorong masyarakat aktif melaporkan indikasi perdagangan orang melalui layanan SAPA 129 maupun aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Ahmad Yani, M.Sos menyoroti perkembangan TPPO sebagai kejahatan digital lintas negara yang semakin terorganisir. Menurutnya, teknologi digital kini dimanfaatkan sindikat perdagangan orang untuk melakukan manipulasi psikologis dan eksploitasi korban melalui media sosial.
Ia menyebut berbagai modus operandi TPPO di era digital meliputi job scam, love scam, penipuan investasi dan kripto, lowongan kerja palsu hingga modus beasiswa palsu. Platform seperti WhatsApp, Telegram, TikTok dan Facebook menjadi sarana utama perekrutan korban karena mampu menjangkau masyarakat luas secara cepat dan murah.
Ahmad Yani juga menyoroti kasus ribuan WNI yang menjadi korban online scam di Kamboja dan Myanmar. Banyak korban dipaksa menjadi pelaku penipuan digital, identitasnya ditahan bahkan mengalami kekerasan apabila tidak memenuhi target sindikat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....