DPR: Judi Online Sudah Jadi Ancaman Nasional dan Kejahatan Siber Terorganisir

  • 26 Mei 2026 17:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakara - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akhbarshah Fikarno Laksono menegaskan bahwa judi online telah berkembang menjadi ancaman nasional. Judi online sudah memanfaatkan kemajuan teknologi digital dan media sosial untuk menjangkau masyarakat secara masif.

“Judi online bukan sekadar persoalan hiburan digital, tetapi sudah menjadi kejahatan siber yang terorganisir dan lintas negara. Karena itu, penanganannya tidak bisa hanya melalui pemblokiran situs, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan literasi digital masyarakat,” kata Dave Literasi Digital Menangkal Judi Online”, Senin, 25 Mei 2026.

Menurut Dave, kemudahan akses internet melalui smartphone, sistem transaksi digital, serta promosi agresif di media sosial menjadi faktor utama meningkatnya praktik judi online di Indonesia. Ia menilai dampak judi online tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi masyarakat, tetapi juga mengancam ketahanan sosial, keluarga, hingga masa depan generasi muda.

Karena itu, Komisi I DPR RI terus mendorong penguatan pengawasan ruang digital serta mendukung langkah pemerintah dalam memberantas konten ilegal yang merugikan masyarakat. Dave juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk membangun budaya digital yang sehat dan produktif.

Menurutnya, masyarakat harus mampu menggunakan teknologi secara bijak, kritis, dan bertanggung jawab agar tidak mudah terjebak dalam praktik digital yang merusak. Sementara itu, Pegiat Literasi Digital Gun Gun Siswadi, memaparkan bahwa perkembangan judi online di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan.

Berdasarkan data APJII tahun 2026, sebanyak 235,3 juta jiwa atau 81,72 persen penduduk Indonesia telah terkoneksi internet. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk menyebarkan promosi secara luas melalui berbagai platform digital.

Gun Gun menyebut, berdasarkan data PPATK tahun 2025, perputaran uang judi online mencapai Rp1.200 triliun dengan lebih dari 11 juta pemain di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan lagi persoalan individu, tetapi ancaman serius terhadap ekonomi dan kesehatan sosial masyarakat.

Di sisi lain, Pemuda Pelopor Kabupaten Indramayu Moh. Fayyaz Mumtaz menyoroti dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan judi online terhadap anak muda. Ia menyebut mayoritas korban berasal dari kelompok usia produktif yang rentan terpapar promosi melalui media sosial.

“Banyak korban awalnya hanya mencoba karena iklan bonus atau promosi cepat kaya di media sosial. Tetapi akhirnya terjebak utang, kehilangan tabungan, bahkan mengalami gangguan mental dan keretakan hubungan keluarga,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....