Lokot Nasution: Komisi V DPR RI Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
- 09 Mei 2026 18:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Lokot Nasution: Komisi V DPR RI Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
RRI.CO.ID, Jakarta — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Lokot Nasution mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan perjalanan kereta api. Evaluasi tersebut juga mencakup pola operasional perjalanan kereta api di Indonesia.
Desakan itu disampaikan menyusul kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026. Insiden tersebut dilaporkan menyebabkan 14 orang meninggal dunia dan 84 orang lainnya mengalami luka-luka.
“Evaluasi penting dilakukan, terutama terkait pola operasi dan upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api,” kata Lokot kepada awak media. Menurut Lokot, evaluasi diperlukan agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Ia juga menyoroti kemungkinan penyebab kecelakaan, khususnya terkait sistem persinyalan kereta api yang telah menggunakan teknologi elektrik. "Hampir seluruh wilayah di Jawa sudah menggunakan sistem sinyal elektrik," ujarnya.
"Dalam kondisi normal, apabila terdapat kereta berhenti di satu petak jalur, maka sinyal seharusnya menunjukkan warna merah. Jika yang muncul justru sinyal hijau, ada kemungkinan terjadi gangguan pada sistem persinyalan."
Lokot menyebut, berdasarkan analisis sementara, kecelakaan tersebut kemungkinan disebabkan oleh gangguan sistem sinyal. Dugaan lainnya adalah faktor kelalaian manusia.
“Jika sinyal berfungsi dengan baik, kemungkinan ada kelalaian dari masinis. Namun, apabila sinyal tidak menunjukkan kondisi yang semestinya, maka bisa jadi terjadi kesalahan sistem,” katanya.
Meski demikian, ia meminta semua pihak menunggu hasil investigasi resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Semua pihak sebaiknya bersabar menunggu hasil investigasi KNKT yang akan dilakukan secara komprehensif dan profesional,” ujarnya.
Selain itu, Lokot juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan amanat Undang-Undang Perkeretaapian terkait penghapusan perlintasan sebidang. Ia meminta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bersama PT Kereta Api Indonesia segera menuntaskan penanganan perlintasan sebidang yang masih ada.
“Perlintasan sebidang yang masih ada perlu segera ditangani, baik melalui penutupan maupun penyediaan pintu perlintasan yang dijaga. Terutama pada jalur dengan frekuensi perjalanan kereta yang tinggi dan headway rendah,” kata Lokot.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....