Perbaikan Tata Kelola Kereta Api Nasional, Legislator Ingatkan Amanat UU 23/2007
- 04 Mei 2026 10:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menyinggung, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 mengamanatkan pembentukan badan usaha prasarana.
- Kecelakaan kereta di Bekasi Timur harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh.
- Percepatan Perpres tentang tata kelola prasarana perkeretaapian ini adalah kunci memastikan kejelasan tata kelola dan keselamatan perkeretaapian nasional
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menyinggung, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 mengamanatkan pembentukan badan usaha prasarana. Anggota Komisi XIII DPR ini mendorong, perbaikan tata kelola perkeretaapian nasional.
"Kecelakaan kereta di Bekasi Timur harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Mengingat, kereta api merupakan transportasi publik yang strategis," kata Rieke dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Implementasi UU 23/2007 tersebut, Rieke menilai, belum tuntas dan masih terjadi tumpang tindih. Yakni, tumpang tindih antara kewenangan antara DJKA dan KAI.
"Mendukung Dirut KAI (Bobby Rasyidin). Terus mendorong perbaikan berbasis data transparansi, dan kepatuhan regulasi," ucap Rieke.
Kemudian, Rieke menilai, percepatan Perpres tentang tata kelola perkeretaapian menjadi kunci utama. Yaitu, dalam memastikan kejelasan tata kelola dan keselamatan perkeretaapian nasional.
"Tragedi Bekasi Timur harus jadi momentum pembenahan sistem, bukan sekedar evaluasi teknis. Percepatan Perpres tentang tata kelola prasarana perkeretaapian ini adalah kunci memastikan kejelasan tata kelola dan keselamatan perkeretaapian nasional," ujar Rieke.
Sebelumnya diberitakan, PT KAI terus mendampingi korban kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Pendampingan mencakup layanan kesehatan hingga trauma healing bagi korban.
Sebanyak 76 korban terdampak telah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Sementara 24 korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengatakan, seluruh upaya yang dilakukan saat ini berfokus pada pemulihan dan peningkatan keselamatan ke depan. “Kami tak henti menyampaikan duka mendalam dan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan dan keluarga atas kejadian di Stasiun Bekasi Timur," kata Bobby.
“Kami terus mendampingi keluarga korban dalam proses pemulihan pascakecelakaan ini. Kepedulian masyarakat menjadi penguat menjaga keselamatan layanan ke depan,” ujarnya.
Layanan KRL di Stasiun Bekasi Timur kembali beroperasi sejak 28 April 2026. Volume pengguna tercatat mencapai puluhan ribu penumpang setiap harinya.
KAI juga menyiapkan jaminan pendidikan bagi anak korban meninggal dunia. Langkah itu diberikan untuk membantu keberlanjutan kehidupan keluarga korban.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....