DPR Soroti Dugaan Diskriminasi Jilbab di Rumah Sakit
- 02 Apr 2026 03:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Dugaan pelarangan jilbab di RS
- Kasus ini dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia dalam praktik ketenagakerjaan
- Isu tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama kementerian terkait
RRI.CO.ID, Jakarta - Dugaan pelarangan jilbab di salah satu rumah sakit swasta Jakarta menuai sorotan DPR RI. Kasus ini dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia dalam praktik ketenagakerjaan.
Isu tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama kementerian terkait. Rapat juga melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, serta BPJS Kesehatan di Gedung Parlemen, Jakarta.
“Saya melihat adanya dugaan pembatasan terhadap hak beragama dalam praktik ketenagakerjaan,” kata Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, Kamis, 2 April 2026. Ia menilai hal ini perlu klarifikasi serius.
Ia mengungkapkan adanya aturan seragam karyawan yang tidak mengakomodasi penggunaan hijab. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan praktik diskriminatif terhadap karyawan Muslimah.
Menurutnya, kebebasan menjalankan keyakinan merupakan hak dasar yang harus dijamin. Baik di lingkungan pemerintah maupun sektor swasta tanpa pengecualian.
Ia menegaskan seluruh institusi memiliki tanggung jawab menghormati hak asasi manusia. Termasuk memberikan ruang bagi karyawan menjalankan ajaran agama masing-masing.
Yanuar juga menyoroti posisi Indonesia di tingkat global terkait komitmen HAM. Indonesia saat ini dipercaya sebagai bagian dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Namun, ia menilai kondisi di dalam negeri harus menjadi bahan refleksi bersama. Agar komitmen internasional sejalan dengan praktik nyata di lapangan.
Pemerintah diminta memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Sekaligus melakukan pembinaan agar tidak terjadi praktik diskriminatif di dunia kerja.
Ia juga mendorong adanya klarifikasi dari pihak rumah sakit terkait kebijakan yang berlaku. Serta evaluasi menyeluruh untuk memastikan perlindungan hak karyawan tetap terjaga.
Penguatan regulasi dinilai penting guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan. Langkah ini sekaligus memperkuat implementasi HAM secara konsisten di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....