Lamhot Sinaga Soroti Ekosistem Industri Perfilman Nasional

  • 15 Okt 2025 16:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Industri perfilman nasional mencatatkan pertumbuhan signifikan sepanjang tahun 2024. Perputaran uangnya mencapai Rp3,2 triliun atau meningkat sekitar 15 persen dibanding tahun sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menyebut pertumbuhan ini sebagai sinyal pemulihan industri pascapandemi. Sekaligus penanda naiknya daya saing film Indonesia di pasar domestik.

"Di satu sisi ini menunjukkan gairah industri perfilman kembali menguat, ditopang oleh meningkatnya jumlah penonton dan produksi film lokal. Namun masih banyak juga ketimpangan dan persoalan di industri ini, kata Lamhot dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Lamhot menuturkan, sebagai mitra dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) dirinya kerap didatangi banyak pelaku di industri film. Mereka banyak mengeluh dan menyampaikan aspirasinya terutama terkait ekosistem industri perfilman nasional yang sangat kurang sehat dan dinilai masih timpang.

Hal ini karena adanya dominasi segelintir kelompok besar, melalui jejaring rumah produksi dan jaringan distribusinya. Situasi ini, kata Lamhot, membuat banyak production house (PH) kecil sulit bersaing di pasar domestik.

“Sejumlah pelaku industri menilai, sistem distribusi dan promosi film di Indonesia masih terpusat pada segelintir pemain besar. Mereka menguasai rantai bisnis mulai dari produksi, promosi, hingga penayangan di bioskop, yang menyebabkan karya dari PH kecil sulit mendapatkan ruang tayang maupun perhatian publik,” ujarnya.

Kondisi dan situasi ini, kata Legislator Golkar yang dikenal sebagai sosok teknokrat itu, sangat tidak adil dan sangat mungkin memunculkan monopoli. Sehingga yang akhirnya menjadi korban adalah kalangan rumah produksi yang masih kecil dan sedang tumbuh.

“Semuanya hampir sama menyampaikan keluhannya. Bahwa kalau tidak punya jaringan kuat ke bioskop besar atau platform digital ternama, film independen hampir pasti tenggelam,” ujar Lamhot tegas.

Lamhot juga menuturkan, persoalan biaya promosi yang tinggi dan keterbatasan akses ke layar bioskop menjadi hambatan utama bagi kalangan sineas baru. “Saya pikir ini sudah tidak sehat. Saya tahu betul siapa saja pemain-pemain besar itu,” ujarnya.

Data dari Badan Perfilman Indonesia (BPI) menunjukkan, sepanjang dua tahun terakhir, lebih dari 60 persen film nasional yang dirilis di jaringan bioskop besar berasal dari kelompok produksi besar seperti MD Pictures dan Falcon Pictures. Sementara itu, film produksi skala kecil sering kali hanya tayang di festival atau platform streaming terbatas.

“Saya pikir ini tidak cukup adil. Negara harus hadir di persoalan ini," ucapnya.

"Sebab, kondisi ini adalah bentuk ketimpangan struktural dalam industri kreatif. Adanya dominasi vertikal model seperti ini tentu sangat tidak sehat bagi industri film."

Sebab, ada satu grup yang menguasai produksi hingga distribusi, membuat ekosistem tidak sehat. Dalam waktu dekat, DPR akan segera memanggil Menteri Ekraf.

“Kami di Komisi VII DPR sudah menyoroti persoalan ini. Karena itu harus ada regulasi yang memberi ruang bagi PH kecil untuk tumbuh,” katanya.

Banyak pegiat usaha yang ada di PH kecil berharap pemerintah dapat menciptakan mekanisme penayangan yang lebih inklusif. Agar film independen dan daerah juga memiliki kesempatan bersaing secara adil di pasar nasional.

“Faktanya sudah jelas dan bisa kita saksikan semuanya dikuasai grup besar. Saat ini film Indonesia tidak akan benar-benar beragam,” ujar Lamhot.

Lamhot juga mengutip data Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). Menyebutkan industri layar mencakup film, animasi, dan video akan menghasilkan pendapatan nasional sebesar Rp109,6 triliun pada 2027, naik dari Rp90,9 triliun pada 2022.

Penelitian tersebut menunjukkan bahwa setiap tambahan Rp1 triliun dari sektor film akan memicu efek ekonomi berantai atau multiplayer effect berupa output sebesar Rp1,43 triliun. Menambah Rp892 miliar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta menciptakan 4.300 lapangan kerja baru.

“Industri film bukan sektor tunggal, melainkan katalis bagi ekonomi kreatif secara luas yang menyentuh logistik, wisata, jasa teknis, hingga UMKM. Sangat banyak sektor usaha terlibat di film namun jangan juga dikuasai oleh segelintir orang,” kata Lamhot.

Karena itu Komisi VII DPR lanjut Lamhot, akan mendorong pemerintah menyusun sejumlah regulasi di industri film nasional, agar bisa terus menumbuhkan industri ini semakin besar. Salah satu contohnya, Korea Selatan, negara yang sama-sama merdekanya pada 1945, terbukti mereka kini berhasil menjadikan industri film sebagai komoditas ekspor utama, melalui kebijakan "Hallyu" atau Korean Wave.

Tentu saja hal ini butuh dukungan pemerintah yang sangat besar dan serius. Terutama untuk PH kecil yang baru tumbuh.

“UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, tentu harus direvisi karena saya yakin saat ini regulasi tersebut tidak mampu sepenuhnya menjawab tantangan yang dihadapi. Sebab zamannya sudah berubah drastis,” ucap Lamhot.

Kuncinya, tegas Lamhot, ada pada Kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat perfilman harus menjadi prioritas utama. Bukan hanya melihat film sebagai hiburan, tetapi juga sebagai alat penting dalam pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi.

“Kita semua harus mulai duduk bersama, mulai dari DPR sebagai pihak pembuat Undang-Undang. Eksekutif pemerintah dalam hal ini Kementerian Ekraf juga semua masyarakat perfilman Indonesia.

Masyarakat yang terdiri dari unsur pendidikan, profesi, usaha, dan komunitas, memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan industri. Agar film lokal menjadi juara dan bisa bersaing di internasional,” katanya.

Lebih lanjut, Lamhot juga menekankan pentingnya pemerataan manfaat industri film agar tidak hanya dinikmati oleh rumah produksi besar di kota-kota besar. "Produser daerah dan pelaku kecil harus ikut tumbuh, tidak boleh tertinggal," katanya.

Karena itu, sebagai mitra kerja Kementerian Ekonomi Kreatif, Komisi VII akan mengawal agar sektor film mendapat perhatian strategis dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif Nasional 2026–2045. "Sebagaimana dengan penerjemahan Asta Cita Presiden Prabowo, film bukan hanya alat hiburan, tetapi juga instrumen diplomasi budaya dan penggerak ekonomi nasional," ucapnya.

"Kita harus memastikan ia tumbuh dengan sistem yang adil, berkelanjutan, dan berdampak luas dan memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Bukan dikuasai segelintir orang," kata Lamhot.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....