Fadli Zon: Hari Kepercayaan jadi Komitmen Negara Penuhi Hak Penghayat Kepercayaan
- 07 Jul 2026 11:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Penetapan ini sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa setiap 13 Juli. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen negara dalam memenuhi hak penghayat kepercayaan.
Ia menyatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. “Indonesia ini negara beragam, kaya secara budaya yang merupakan perjalanan panjang dari peradaban-peradaban di masa lalu,” kata Fadli, dalam Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Salah satu warisan tersebut adalah kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah berkembang di masyarakat sejak lama. Fadli menegaskan, konstitusi menjamin kebebasan setiap warga negara untuk meyakini kepercayaan sesuai hati nuraninya.
Jaminan itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Menurut Fadli, penetapan ini menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan setiap warga negara.
Ia menegaskan, negara harus hadir memastikan seluruh warga memiliki hak yang setara dalam menjalankan keyakinannya. Negara juga berkewajiban memberi ruang bagi penghayat kepercayaan untuk melestarikan tradisi dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.
Fadli mengatakan hadirnya penetapan Hari Kepercayaan merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melayani pemenuhan hak penghayat kepercayaan. Ia menilai langkah tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan komunitas penghayat kepercayaan di Indonesia.
Meski demikian, Fadli menegaskan penetapan Hari Kepercayaan bukan berarti menambah hari libur nasional. Ia berharap momentum tersebut menjadi tonggak memperkuat pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan kebudayaan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....