Skema Baru Biaya Haji 2027: Jemaah Bayar 52 Persen
- 05 Okt 2026 20:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah kembali mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan ibadah haji 2027.
- Kemenhaj mengajukan skema 52 persen biaya ditanggung jemaah dan 48 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
- Usulan terbaru pemerintah ini disampaikan dalam pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR RI.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah kembali mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan ibadah haji 2027. Kementerian Haji dan Umrah mengajukan skema 52 persen biaya ditanggung jemaah dan 48 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, skema tersebut merupakan usulan terbaru pemerintah dalam pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR RI.
“Nah, kan, formulasi kemarin yang ditawarkan oleh pemerintah ke DPR itu 52 persen ditanggung oleh jemaah. 48 persen itu ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,” ujar Dahnil di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin 5 Oktober 2026.
Usulan tersebut menjadi formulasi kedua yang diajukan pemerintah dalam pembahasan biaya haji 2027. Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan komposisi 40 persen biaya ditanggung jamaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.
Skema itu diajukan dari total usulan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Dahnil mengatakan perubahan komposisi menjadi 52:48 persen juga tidak lepas dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, arahan tersebut disampaikan ketika dirinya bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menghadap Presiden di Istana beberapa waktu lalu. Meski komposisi pembiayaan kembali berubah, pembahasan biaya haji antara pemerintah dan DPR masih berlangsung dinamis.
Dahnil menegaskan pemerintah berupaya agar kenaikan berbagai komponen biaya layanan haji di dalam maupun luar negeri tidak berujung pada semakin beratnya beban yang harus dibayar jamaah.
“Makanya sekarang DPR dan pemerintah berusaha supaya ada formulasi yang tidak membebani jamaah. Bisa jadi BPIH-nya naik secara nominal, tapi beban yang dibayarkan oleh jamaah itu harus turun, bahkan harus lebih ringan,” kata dia.
Salah satu komponen yang menjadi pembahasan alot adalah biaya avtur yang berdampak langsung terhadap biaya penerbangan jrmaah haji. Komponen penerbangan tersebut menyumbang sekitar 35 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR segera menghasilkan keputusan mengenai besaran BPIH 2027. Sekaligus komposisi biaya yang harus dibayarkan jamaah.
Kepastian tersebut dinilai penting agar Kementerian Haji dan Umrah dapat segera mempersiapkan berbagai kebutuhan layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. “Semoga secepatnya (diputuskan biaya haji),” ujar Dahnil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....