Kemenhaj Dalami Dugaan Jual-Beli Porsi Haji di Jatim, Enam Pelimpahan Bermasalah
- 19 Sep 2026 03:44 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur.
- Dari tujuh pelimpahan yang menjadi objek pemeriksaan, enam di antaranya ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data dan dokumen.
- Pendalaman dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai kelanjutan proses klarifikasi dan pemeriksaan sejak Agustus 2026.
RRI.CO.ID, Surabaya - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari tujuh pelimpahan yang menjadi objek pemeriksaan, enam di antaranya ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data dan dokumen.
Pendalaman dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai kelanjutan proses klarifikasi dan pemeriksaan sejak Agustus 2026. Pemeriksaan berkaitan dengan operasional haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid mengatakan setiap laporan yang mengindikasikan pelanggaran akan ditindaklanjuti. Menurutnya, pelimpahan nomor porsi merupakan mekanisme yang menyangkut hak jemaah sehingga harus dilakukan sesuai ketentuan.
"Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan," ujar Harun di Surabaya, Jumat, 18 September 2026.
Harun menegaskan Kemenhaj tidak akan berhenti pada tahap penerimaan laporan atau klarifikasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, proses akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
"Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Menurut Harun, pengawasan pelimpahan nomor porsi penting dilakukan karena mekanisme tersebut memiliki persyaratan dan pihak penerima yang telah diatur. Nomor porsi haji tidak boleh digunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrean keberangkatan.
"Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan," katanya.
Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Agustus 2026 dengan mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak. Proses tersebut juga melibatkan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi pada operasional haji 1447 H/2026 M.
Pendalaman lanjutan berlangsung pada 14-18 September 2026. Sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi berkaitan dengan perkara telah dimintai keterangan.
Mereka berasal dari sejumlah unsur, termasuk jajaran Kemenhaj di daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, dan keluarga jemaah. Kemenhaj selanjutnya mencocokkan keterangan tersebut dengan data dan dokumen terkait.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ridwan Gaos mengatakan tujuh pelimpahan nomor porsi menjadi objek pendalaman. Enam di antaranya ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data dan dokumen dengan ketentuan.
"Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data atau dokumen dengan ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan," kata Gaos.
Gaos menjelaskan, pendalaman sementara menemukan indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan. Tim juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut.
"Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar," jelasnya.
Untuk memperkuat pemeriksaan, Kemenhaj meminta keterangan dari jemaah, pihak KBIHU, dan instansi yang berkaitan dengan penerbitan serta validasi dokumen. Konfirmasi antara lain dilakukan kepada Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.
"Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas," ujar Gaos.
Sejumlah pihak lain masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam proses pendalaman. Namun, terdapat pihak yang belum dapat hadir karena belum berhasil dihubungi dan masih dicari keberadaannya.
Gaos menegaskan pemeriksaan masih berlangsung sehingga Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan Kemenhaj.
"Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....