Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti, Haji Khusus Sesuai Urut Porsi
- 18 Jul 2026 22:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenhaj resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
- Kebijakan ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola untuk memastikan keberangkatan jamaah berlangsung lebih adil, transparan, dan sepenuhnya berdasarkan nomor urut porsi.
- Dahnil menegaskan, penghapusan mekanisme lunas tunda ganti dilakukan untuk menutup ruang penyimpangan dalam penyelenggaraan haji khusus.
RRI CO.ID, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola untuk memastikan keberangkatan jamaah berlangsung lebih adil, transparan, dan sepenuhnya berdasarkan nomor urut porsi.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur. Dahnil mengatakan keputusan penghapusan mekanisme tersebut diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi dan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh oknum penyelenggara.
“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil dalam keterangannya, Sabtu 18 Juli 2026.
Menurutnya, celah tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan praktik jual beli keberangkatan dengan harga yang tidak wajar. “Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Dahnil menegaskan, penghapusan mekanisme lunas tunda ganti dilakukan. Guna menutup ruang penyimpangan dalam penyelenggaraan haji khusus.
“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, keberangkatan jemaah haji khusus ke depan hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan. “Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujar Dahnil.
Ia menambahkan, pembenahan tata kelola haji khusus merupakan bagian dari reformasi penyelenggaraan haji yang terus dilakukan Kementerian Haji dan Umrah. Reformasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem penyelenggaraan haji yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kementerian Haji dan Umrah juga akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan. Serta menjamin hak setiap jamaah secara adil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....