Kemenhaj Minta Penertiban Waktu Kedatangan dan Penanganan Bagasi Jemaah Umrah
- 02 Jul 2026 08:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj RI) meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan operasional keberangkatan dan kedatangan jemaah di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
- Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin, mengatakan evaluasi masih menemukan sejumlah kendala yang perlu segera dibenahi.
- Kemenhaj juga meminta asosiasi PPIU kembali menyosialisasikan ketentuan dalam Surat Edaran DJPHU Nomor 153/BN/2026 kepada seluruh anggotanya.
RRI.CO.ID, Jakarta – Seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah diminta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan operasional keberangkatan dan kedatangan jemaah di Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini disampaikan menyusul evaluasi terhadap penerapan Surat Edaran DJPU Nomor 12 Tahun 2026 dan Surat Edaran DJPHU Nomor 153/BN/2026.
Demikian disampaikan Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Akhmad Fauzin. Menurut dia, berdasarkan evaluasi masih ditemukan sejumlah hal yang perlu segera diperbaiki.
“Masih ada jemaah umrah yang tiba terlambat di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya, Rabu 1 Juli 2026. Padahal, lanjut Fauzin, pihak maskapai tidak akan memproses check-in apabila jemaah belum hadir di counter sesuai waktu yang ditentukan.
Selain keterlambatan jemaah, Kemenhaj juga menemukan koper tambahan rombongan yang tidak seragam dan tidak berlabel identitas. Setelah dilakukan klarifikasi, sebagian koper tersebut diketahui merupakan barang milik pengelola biro travel umrah.
Fauzin mengatakan masih banyak bagasi tambahan yang sulit dikenali, terutama pada penerbangan maskapai Saudia Airlines. Menurut dia, kondisi tersebut menyulitkan petugas dalam memisahkan bagasi rombongan umrah dengan penumpang reguler saat kedatangan.
Karena itu, Kemenhaj memerintahkan secara khusus kepada biro travel umrah yang menggunakan pesawat Saudia, Hainan, dan Loong Air, Mereka diminta memberikan tanda pita merah pada seluruh bagasi rombongan, untuk memudahkan petugas handling mengidentifikasi bagasi jemaah.
Kemenhaj juga meminta kembali sosialisasi ketentuan dalam Surat Edaran DJPHU Nomor 153/BN/2026 kepada seluruh biro travel umrah. Ini diperlukan agar ketentuan teknis di Terminal 2F Bandara Soetta dapat berjalan tertib dan lancar.
“Kepatuhan biro travel umrah menjadi kunci kelancaran layanan keberangkatan dan kedatangan jemaah,” kata Faizin. Sehingga jemaah dapat hadir tepat waktu, dan bagasi rombingan dapat ditertibkan sesuai peraturan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....