Kemenhaj Perketat Izin Travel untuk Cegah Penipuan Jemaah

  • 17 Jun 2026 12:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Haji dan Umrah memperketat izin biro perjalanan haji
  • Regulasi baru mewajibkan travel menyediakan dana jaminan keuangan
  • Asrama haji dioptimalkan menjadi pusat layanan sebelum keberangkatan

RRI.CO.ID, Jeddah - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat aturan perizinan travel haji dan umrah untuk mencegah kasus penipuan terhadap jemaah. "Kami ingin memastikan amanah jemaah benar-benar terjaga," kata Kasubdit Pengawasan Haji Khusus dr Dani Pramudya di Jeddah, Senin, 15 Juni 2026.

Pemerintah kini tengah memfinalisasi draf regulasi ketat tersebut. Setiap biro perjalanan nantinya wajib memenuhi legalitas hukum yang resmi.

Perusahaan juga harus terdaftar dalam sistem badan penanaman modal. Selain itu, mereka wajib mengantongi rekomendasi kantor wilayah.

Travel juga diwajibkan menyediakan jaminan keuangan secara khusus. "Travel harus memiliki tanggung jawab yang jelas," katanya, menegaskan.

Dana jaminan akan digunakan apabila terjadi persoalan di jalan. Pemerintah juga mengoptimalkan fungsi asrama haji bagi jemaah.

Tempat ini akan menjadi pusat layanan sebelum jadwal keberangkatan. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi risiko penundaan terbang.

Jemaah dapat menunggu dengan aman tanpa telantar di bandara. Fasilitas ini menyediakan tempat istirahat serta pemenuhan konsumsi.

Proses verifikasi data kesehatan dan vaksinasi juga dilakukan di sini. Regulasi terbaru ini turut mengatur keberadaan kantor cabang travel.

Setiap kantor cabang harus memiliki alamat dan pengurus jelas. Dani berharap tata kelola pelayanan ibadah haji semakin membaik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....