Kemenhaj RI Bongkar Pelanggaran Pembayaran Dam Jemaah Haji
- 10 Jun 2026 22:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenhaj RI menemukan banyak pelanggaran pembayaran dam lewat mukimin
- Beberapa pengelola kelompok bimbingan mengambil keuntungan hingga ratusan juta rupiah
- Sebagian pelaku bersedia mengembalikan uang keuntungan tersebut kepada jemaah
RRI.CO.ID, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menemukan banyak pelanggaran aturan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia. Temuan tersebut meliputi pembayaran melalui mukimin ilegal dan penipuan badal haji.
Juru Bicara Kemenhaj RI Ichsan Marsha mengatakan, pembayaran dam resmi wajib disalurkan melalui lembaga Adahi di Arab Saudi. "Seluruh jemaah haji harus mengikuti aturan pemerintah Arab Saudi," kata Ichsan di Makkah Arab Saudi, Selasa, 9 Juni 2026.
Namun, lanjut dia, beberapa kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) justru menyetor uang ke mukimin. Akibatnya banyak pengelola kelompok bimbingan tersebut mengambil keuntungan pribadi yang besar.
Ia mengatakan, Kemenhaj RI mencatat ratusan jemaah dari berbagai daerah menjadi korban pelanggaran ini. Salah satunya pengelola kelompok bimbingan asal Balikpapan meraup untung Rp184,5 juta dari 123 jemaah haji.
Kasus serupa juga terjadi pada jemaah asal Purwakarta dan Donggala. "Setelah dilakukan pembinaan, beberapa pengelola bersedia mengembalikan uang keuntungan," kata Ichsan, menjelaskan.
Meski demikian, lanjut dia, ada juga pengelola dari Nusa Tenggara Barat yang menolak pengembalian. Kemenhaj RI terus berupaya melindungi jemaah dari praktik ilegal selama di Tanah Suci.
"Kami mengimbau jemaah untuk selalu waspada atas banyaknya penipuan terkait pembayaran dam. Tak lupa juga patuhi jalur resmi pembayaran dam," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....