Wamenhaj Bongkar Modus Penipuan Haji Rp1,4 Miliar

  • 09 Jun 2026 19:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penipuan jemaah haji oleh oknum KBIHU mencapai Rp1,4 miliar
  • Modus pelaku meliputi badal haji murah dan penyelewengan dana dam
  • Pemerintah akan mencabut izin KBIHU dan memproses kasus secara pidana

RRI.CO.ID, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah menemukan dugaan penipuan jemaah haji sebesar Rp1,4 miliar. Oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diduga menjadi pelaku utama.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kasus ini melibatkan layanan badal haji palsu untuk 140 orang jemaah. Pelaku mematok tarif tidak wajar sebesar Rp10 juta per orang.

Dahnil menyebut oknum KBIHU bekerja sama dengan warga Indonesia menetap di Arab Saudi. "Badal haji itu jelas penipuan karena tarif normalnya sekitar Rp40 juta," kata Dahnil kepada Media Center Haji (MCH) di Makkah, Arab Saudi, Selasa, 9 Juni 2026.

Pihak kementerian telah memeriksa para pelaku secara intensif pada malam sebelumnya.

Pelaku juga menyelewengkan pembayaran dam jemaah haji yang seharusnya ke saluran resmi.

Jemaah ditarif 720 riyal namun pelaku membelinya lewat mukimin seharga 400 riyal. Selisih harga tersebut diambil oleh pelaku untuk keuntungan pribadi mereka.

Pemerintah berjanji akan menindak tegas seluruh oknum yang terbukti terlibat. "Banyak jemaah dirugikan setelah tidak menerima tanda terima resmi Adahi," ucapnya.

Sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional siap dijatuhkan kepada KBIHU nakal. Kasus pidana ini juga akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum di Indonesia.

Pemerintah segera mengumumkan daftar KBIHU yang terlibat secara mendetail kepada publik. Jemaah diimbau selalu mengikuti prosedur resmi agar terhindar dari modus penipuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....