DPR Minta KBIHU Tak Ambil Alih Peran Kemenhaj

  • 25 Mei 2026 15:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DPR meminta KBIHU tidak mengambil alih peran Kemenhaj dalam layanan haji
  • KBIHU diminta fokus pada bimbingan dan pendampingan ibadah jemaah
  • Komisi VIII DPR RI akan mengawasi fasilitas tenda agar sesuai standar

RRI.CO.ID, Jakarta – DPR RI meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tidak mengambil alih peran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menegaskan KBIHU seharusnya fokus mendampingi jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji.

Pernyataan itu disampaikan Dini merespons dugaan KBIHU mematok kaveling khusus di tenda jemaah haji. Ia menilai setiap pihak perlu menjalankan tugas masing-masing agar tidak membingungkan jemaah.

“Kalau memang ada oknum KBIHU yang melakukan pelanggaran, tentu harus dievaluasi,” kata Dini di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Ia menegaskan penindakan perlu dilakukan sesuai aturan agar tidak merugikan jemaah.

Dini meminta KBIHU kembali mendalami regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Regulasi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurutnya, KBIHU berfungsi memberikan bimbingan dan pendampingan ibadah sesuai standardisasi pemerintah. Karena itu, pengaturan teknis layanan jemaah tetap menjadi kewenangan Kemenhaj.

Dini menilai Kemenhaj telah mempersiapkan tenda puncak haji secara optimal. Persiapan itu meliputi kapasitas tenda hingga kelayakan fasilitas di dalamnya.

“Kenyamanan jamaah terus menjadi perhatian dalam persiapan jelang puncak haji,” ujarnya. Namun, ia mengingatkan masih ada oknum nakal yang mencoba memanfaatkan situasi terkait fasilitas tenda.

Komisi VIII DPR RI akan terus mengawasi fasilitas tenda jemaah haji Indonesia. Pengawasan dilakukan agar fasilitas yang disiapkan sesuai standar dan memberi kenyamanan bagi jemaah.

Sebelumnya, Kemenhaj mencopot penanda yang dipasang sepihak KBIHU pada sejumlah tenda di Arafah. Langkah itu dilakukan untuk menjaga ketertiban layanan menjelang puncak ibadah haji.

Sebelumnya Kemenhaj melarang pemasangan identitas KBIHU di tenda-tenda jemaah. Tujuannya untuk memastikan jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan yang sama pada puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, Sabtu 23 Mei 2026. “Dilarang memasang atribut, spanduk, stiker, atau penanda dalam bentuk apapun di tenda-tenda jemaah di Arafah dan Mina,” ujarnya.

Maria menegaskan, seluruh penempatan jemaah harus mengikuti pengaturan resmi dari Kemenhaj. Tujuannya agar layanan Armuzna berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan bagi jemaah terutama lansia, disablitas, dan perempuan.

Menurut dia, pemerintah akan bertindak tegas jika mendapati atribut atau identitas KBIHU di tenda-tenda jemaah. “Kami akan langsung mencabut serta memberikan teguran atau sanksi sesuai ketentuan kepada pihak yang tetap melanggar,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....