Kemenhaj Izinkan Jemaah Sembelih Dam Haji di Indonesia

  • 16 Mei 2026 09:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenhaj izinkan dam haji dilakukan di Indonesia
  • Pemerintah hormati perbedaan pandangan fikih
  • Pembayaran dam Arab Saudi melalui Adahi dan Nusuk Masar

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah mengizinkan penyembelihan dam haji dilakukan di Indonesia. Kebijakan itu berlaku pada musim haji tahun ini, Jumat, 15 Mei 2026.

Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf mengatakan pemerintah menghormati perbedaan pandangan fikih masyarakat. Pemerintah juga tidak membatasi pilihan lokasi pelaksanaan dam dan kurban.

“Kementerian Haji dan Umrah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam haji,” kata Maria Assegaf. Kebijakan itu memberi keleluasaan jemaah menjalankan keyakinan masing-masing.

Maria menjelaskan pemerintah tetap menyediakan mekanisme pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam. Mekanisme itu berlaku bagi jemaah yang memilih penyembelihan dam di Indonesia.

“Pelaksanaan dam dapat dilakukan di Indonesia melalui mekanisme sesuai ketentuan,” ujarnya. Pemerintah memastikan proses pelaksanaan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Kemenhaj juga menyiapkan fasilitas pembayaran dam bagi jemaah yang memilih pelaksanaan di Arab Saudi. Pembayaran dilakukan melalui lembaga resmi Adahi Project dan platform Nusuk Masar.

“Pembayaran dam resmi dilakukan melalui Adahi yang terintegrasi dengan Nusuk Masar,” katanya. Biaya pembayaran dam tahun ini mencapai 720 riyal Saudi per jemaah.

Maria menyebut sebanyak 34.308 jemaah di Arab Saudi telah membayar dam. Data tersebut diterima pemerintah hingga pertengahan musim haji tahun ini.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan mengingatkan dam seharusnya dilakukan di Tanah Haram. Menurutnya, pemindahan lokasi dam membutuhkan alasan syariat yang kuat.

“Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus memiliki alasan sangat kuat,” kata Abdurrahman Dahlan. Ia menilai alasan kemudahan tidak cukup membenarkan pengalihan lokasi dam.

Komisi Fatwa MUI menegaskan penyembelihan dan pembagian dam wajib dilakukan di Tanah Haram. Pengalihan lokasi tanpa dalil kuat dinilai tidak dibenarkan secara agama.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....