Kemenhaj Ingatkan Sanksi Berat Pemerintah Saudi jika Berhaji Tanpa Visa Resmi

  • 03 Mei 2026 11:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Larangan haji tanpa visa resmi ditegaskan Arab Saudi
  • Denda hingga Rp90 juta bagi jamaah ilegal
  • Fasilitator ilegal terancam denda lebih besar

RRI.CO.ID, Madinah – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan kembali larangan haji tanpa visa resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Jika terbukti melanggar, akan diancam dengan sanksi berat demi menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.

Demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, di kantor Madinah, Arab Saudi, Sabtu 2 Mei 2026. “Siapapun yang tidak menggunakan visa haji resmi tidak diperkenankan masuk ke Makkah,” katanya.

Ichsan menjelaskan visa ziarah, turis, dan lainnya tidak berlaku untuk berhaji. Selain itu, Pemerintah Arab Saudi sudah semakin memperketat pengawasan pada akses menuju Makkah.

Pelanggar aturan akan dikenai denda hingga 20 ribu riyal atau sekitar Rp90 juta. Sanksi lain berupa penjara, deportasi, dan larangan masuk hingga 10 tahun.

Fasilitator jamaah ilegal juga dikenai sanksi lebih berat hingga 100 ribu riyal. Mereka dapat dijerat pidana jika terbukti membantu pelanggaran.

Ichsan menambahkan hotel atau akomodasi yang menampung jamaah ilegal juga ikut disanksi. “Semua pihak yang terlibat akan dikenai hukuman,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia membentuk satuan tugas untuk mencegah keberangkatan ilegal sejak di dalam negeri. Satgas bekerja sama dengan imigrasi dan aparat penegak hukum.

Ichsan mengingatkan masyarakat tidak tergiur tawaran haji tanpa antre. “Tidak ada haji tanpa visa resmi dan izin otoritas Saudi,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....