Kosulat RI di Jeddah: Tujuh WNI Ditangkap karena Haji Ilegal dan Kartu Nusuk Palsu
- 01 Mei 2026 01:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 1. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, mengatakan hingga saat ini total terdapat 7 WNI yang telah ditangkap.
- 2. KJRI kembali mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam praktik penjualan maupun promosi paket haji ilegal.
- 3. Yusron mengimbau masyarakat Indonesia yang berniat menunaikan ibadah haji secara nonprosedural untuk mengurungkan niat tersebut.
RRI.CO.ID, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengatakan tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi setempat. Mereka dituduh sebagai haji illegal dan menggunakan Kartu Nusuk palsu.
Aparat juga menyita uang tunai 100.000 riyal, 10 gelang haji, serta 30 Kartu Nusuk yang diduga palsu. KJRI sudah menemui para WNI tersebut untuk memastikan kondisi dan proses hukum yang dijalani.
“Ada tiga orang yang baru saja ditangkap berinisial YJJ, JAR, dan AG,” ujar Yusron di Makkah, Kamis,30 April 2026. Tim KJRI Jeddah juga telah bertemu dengan empat WNI lainnya yang ditangkap dengan tuduhan serupa.
Aparat menyita barang bukti kartu Nusuk palsu, gelang haji palsu, serta uang tunai sebesar 100.000 riyal (sekitar Rp460 juta). Yusron menegaskan, KJRI mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat praktik paket haji ilegal.
“Jangan coba-coba menawarkan atau mempromosikan paket haji illegal,” katanya. Yusron mengimbau masyarakat Indonesia yang berniat menunaikan ibadah haji secara non-prosedural untuk mengurungkan niat tersebut.
Sanksi yang diberlakukan : denda puluhan ribu riyal, penjara, deportasi dan larangan masuk Arab Saudi 10 tahun. Menurut Yusron, langkah tegas pemerintah Arab Saudi bertujuan menjaga ketertiban, kualitas pelayanan jemaah haji resmi.
“Keberadaan jemaah haji ilegal berpotensi mengganggu pelayanan jemaah yang mengikuti prosedur resmi,” ujarnya. Saat ini, proses hukum terhadap para WNI tersebut masih berlangsung.
Perkara telah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan. Pihak kejaksaan masih minta tambahan bukti sehingga para tersangka masih ditahan di kantor polisi setempat.
“KJRI akan terus memantau dan mengawal proses hukumnya,” kata Yusron. Sebelumnya, KJRI Jeddah juga telah mengonfirmasi penangkapan tiga WNI pada Selasa, 28 April 2026.
Berkas perkara mereka sempat dikembalikan oleh kejaksaan (Niyabah Amah) kepada kepolisian. Satu WNI lainnya, berinisial ZZS, diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....