Kemlu Konfirmasi Tiga WNI Diduga Terlibat Haji Ilegal Ditangkap di Makkah
- 30 Apr 2026 12:26 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KJRI Jeddah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa, 28 April 2026.
- Informasi awal yang diterima menyebutkan, para terduga pelaku menjalankan modus dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial.
- KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI yang berada di Arab Saudi agar mematuhi ketentuan pemerintah setempat terkait pelaksanaan ibadah haji.
RRI.CO.ID, Jakarta - KJRI Jeddah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa, 28 April 2026. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal.
Informasi awal yang diterima menyebutkan, para terduga pelaku menjalankan modus dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial. Hal ini disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah saat konferensi pers Kamis, 30 April 2026 di Kemlu RI, Jakarta.
“Dari hasil penindakan, aparat keamanan Arab Saudi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu. Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” ujar Heni menambahkan.
Heni mengungkapkan, saat ini KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas terhadap ketiga orang tersebut dengan berkoordinasi bersama otoritas setempat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan serta mengawal proses hukum yang akan dijalani sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
“KJRI Jeddah menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan kekonsuleran bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum. Sekaligus, memastikan proses berjalan secara adil dan transparan,” ucapnya.
Di sisi lain, KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI yang berada di Arab Saudi agar mematuhi ketentuan pemerintah setempat terkait pelaksanaan ibadah haji. “Hal ini termasuk kewajiban memiliki izin resmi atau tasreh, tidak ada haji tanpa izin resmi (la hajj bila tasreh),” katanya.
Heni menegaskan, pemerintah Arab Saudi diketahui tengah meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran haji ilegal. Ia menyebut, langkah itu termasuk upaya memasukkan jemaah tanpa izin ke Kota Makkah.
“Pada kesempatan ini kami juga menghimbau para WNI agar tidak mudah percaya terhadap tawaran layanan haji tidak resmi. Khususnya, yang disebarkan melalui media sosial serta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Heni menekankan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....