Imigrasi Soetta Gagalkan Haji Ilegal, Total 42 Jiwa

  • 01 Mei 2026 22:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan 23 jemaah calon haji yang terindikasi akan berangkat secara non-prosedural alias ilegal
  • Selama musim haji 2026, total yang dilakukan penundaan keberangkatan ke Tanah Suci sebanyak 42 jiwa

RRI.CO.ID, Tangerang - Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan 23 jemaah calon haji yang terindikasi akan berangkat secara non-prosedural alias ilegal. Alhasil, selama musim haji 2026, total yang dilakukan penundaan keberangkatan ke Tanah Suci sebanyak 42 jiwa.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana mengatakan ini dalam upaya melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) selama musim haji 2026. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Soetta kembali menunda keberangkatan 23 jiwa.

"Para WNI ini terindikasi akan berangkat haji secara non prosedural. Penundaan dilakukan pada Jumat (1 Mei 2026) dini hari di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya, Jumat 1 Mei 2026.

Seluruh WNI tersebut, sambung Galih, tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Dari total tersebut, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan.

"Petugas Imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya," ucapnya.

Bahkan, lanjunya, mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya. Satu orang dalam rombongan diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan jemaah calon haji non prosedural.

"Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji. Bahkan melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian, hingga akhirnya diputuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan," kata Galih.

Dia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi.

"Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soetta telah menunda keberangkatan total 42 WNI. Mereka diduga akan berangkat secara non prosedural," ujarnya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. “Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non prosedural," kata dia.

Pasalnya, masih menurut Hendarsam, akan berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. "Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam

Satgas Haji,” ujarnya.

Dia mengaku seluruh jajaran Imigrasi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji. “Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," ucapnya.

Hal ini juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. "Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, demi keamanan, kenyamanan dan perlindungan selama berada di Tanah Suci.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....