Menteri Imipas Minimalisir Penipuan Modus Visa Travel Haji Plus Ilegal

  • 24 Apr 2026 11:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengantisipasi aksi penipuan modus penawaran visa melalui travel haji plus ilegal
  • Menteri Imipas meminta masyarakat Indonesia tidak memaksakan diri untuk beribadah haji secara non-prosedural

RRI.CO.ID, Tangerang - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengantisipasi aksi penipuan modus penawaran visa melalui travel haji plus ilegal. Diapun meminta masyarakat Indonesia tidak memaksakan diri untuk beribadah haji secara non-prosedural.

"Artinya kalau memang tidak punya visa haji, sebaiknya tidak. Daripada menjadi korban dan tugas kita melindungi warga," ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 24 April 2026.

Menurutnya, saat ini pemerintah telah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menunaikan ibadah haji. Dimana, prosesi masa tunggu pelaksanaan haji sudah dipercepat dengan jangka waktu maksimal selama 15 tahun.

Oleh karenanya, pihaknya mengimbau agar seluruh pihak dapat mengikuti prosedur sesuai syarat yang dianjurkan pemerintah. Hal ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan ibadah haji itu sendiri.

"Kita mengimbau kepada saudara-saudara kita yang akan beribadah haji nantikan ada kesempatan. Sekarang sudah dipercepat oleh pemerintah dan itu akan terus dipercepat," ucapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mencontohkan adanya 13 masyarakat yang masih nekat. Maka, pihaknya melakukan serangkaian penundaan keberangkatan karema terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural.

"Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji," kata dia.

Kemudian, lanjut Galih, terdapat empat WNI lainnya juga diketahui mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja. "Pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji non berjualan," ujarnya.

Dia menyebut tindakan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan. Kendati demikian, pengawasan yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....