Kematian WNA Inggris di Kantor Imigrasi Depok karena Bunuh Diri

  • 24 Apr 2026 01:56 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko membeberkan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DJR (53)
  • DJR ditemukan meninggal dunia ditoilet ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat

RRI.CO.ID, Tangerang - Kematian warga negara Inggris di Kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat akibat bunuh diri. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko membeberkan hal itu di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 23 April 2026.

Seorang warga negara Inggris berinisial DJR (53) sebelumnya ditemukan meninggal dunia ditoilet ruang detensi Kantor Imigrasi Depok. “Hasil autopsi menunjukkan ini murni bunuh diri,” kata Hendarsam.

Ia menyatakan DJR baru dua hari berada diruang detensi sebelum ditemukan meninggal dunia. Almarhum memiliki keluarga di Indonesia, termasuk seorang anak yang berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Kemungkinan adanya tekanan selama pemeriksaan, pihak imigrasi menyatakan masih akan melakukan pendalaman. Hingga kini, belum ditemukan indikasi kuat yang mengarah pada hal tersebut.

Hendarsam mengatakan peristiwa ini terjadi saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran izin tinggal. Pihaknyapun telah melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan penyebab kematian DJR.

"DJR telah cukup lama berada di Indonesia dan terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal. Saat kejadian, pemulangan atau deportasi yang bersangkutan sudah memasuki tahap akhir," ujarnya.

Proses deportasi sudah berjalan dan telah dikoordinasikan dengan pihak keluarga dan menunggu tahap akhir. Namun, ditengah proses tersebut, terjadi peristiwa tak terduga.

“Kami telah berkoordinasi dengan keluarga untuk langkah selanjutnya,” ucapnya. Langkah selanjutnya termasuk pemulangan jenazah

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah menuturkan pihaknya menangani kasus DJR secara transparan, sesuai prosedur. DJR sebelumnya diamankan pada 20 April 2026 terkait dugaan pelanggaran izin tinggal.

Yang bersangkutan, kata Irvan, kemudian menjalani proses pemeriksaan keimigrasian diruang detensi Kantor Imigrasi Depok. Pada Selasa 21 April 2026, DJR ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri didalam kamar mandi ruang detensi.

Irvan menjelaskan, peristiwa bermula saat petugas menerima laporan adanya kecurigaan di dalam kamar mandi ruang detensi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh pihak berwenang, DJR dinyatakan meninggal dunia.

"Kami berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan bertanggung jawab. Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan kepolisian, perwakilan Inggris dan keluarga di Indonesia," ujar Irvan.

Imigrasi Depok memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya DJR," ucap Irvan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....