Menhaj Imbau Masyarakat Jangan Nekat Berhaji Ilegal
- 22 Apr 2026 20:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengimbau masyarakat tidak nekat berangkat ke Tanah Suci tanpa visa haji
- Sebab, tak akan bisa ikut menjalankan ibadah haji, lantaran ketatnya pemeriksaan dari otoritas Arab Saudi
RRI.CO.ID, Tangerang - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengimbau masyarakat tidak nekat berangkat ke Tanah Suci tanpa visa haji. Sebab, tak akan bisa ikut menjalankan ibadah haji, lantaran ketatnya pemeriksaan dari otoritas Arab Saudi.
“Kalau itu memang karena mereka tidak menggunakan visa haji dan saya yakin kalau toh mereka lolos ke sana (Saudi, Red), tidak akan bisa menjalankan ibadah haji. Pemeriksaan sangat ketat,” ujar Menhaj Irfan di Bandara Soekarno Hatta, Rabu, 22 April 2026.
Hal ini disampaikan Menhaj menanggapi ada 13 WNI yang dicegah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemimipas). Lantaran diduga akan berangkat ke Tanah Suci secara non-prosedural atau tidak menggunakan visa haji.
Irfan menegaskan penggunaan visa haji merupakan syarat utama bagi jemaah untuk dapat melaksanakan ibadah haji secara resmi di Arab Saudi. Selain visa haji tidak diperkenankan masuk ke wilayah Tanah Suci.
Pemerintah, kata dia, terus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur non-prosedural atau selain visa haji untuk berangkat ke Tanah Suci. Karena, berisiko pada keselamatan, tidak dapat mengikuti rangkaian ibadah dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kemimipas memperketat pengawasan di bandara sebagai langkah preventif (pencegahan). Tentu saja terhadap praktik haji ilegal atau keberangkatan calon jemaah haji non-prosedural.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemimipas, Hendarsam Marantoko mengatakan seluruh petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan pelayanan optimal bagi para calon jemaah haji Indonesia. "Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jemaah haji non-prosedural," kata dia
Dia menyebut kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama. Mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh) hingga Bandara Yogyakarta (YIA).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....