Jemaah Calon Haji Diminta Tidak Bawa Uang Tunai Lebih Dari Rp 100 Juta

  • 16 Apr 2026 12:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Jemaah calon haji diminta untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama menjalankan ibadah di Tanah Suci
  • Jika jemaah membawa uang lebih dari Rp 100 juta, wajib melapor ke Bea Cukai dan PPATK

RRI.CO.ID, Jakarta - Para calon jemaah haji diminta untuk tidak membawa uang tunai selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Jemaah diminta untuk tidak membawa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 100 juta.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja mengatakan, membawa uang lebih dari Rp 100 juta wajib melapor. Begitu pula dengan mata uang asing dengan jumlah yang sama.

Menurutnya, aturan tersebut tercantum dalam peraturan Bank Indonesia (BI) untuk mengendalikan peredaran uang. “Jadi kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai," kata Cindhe dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis, 16 April 2026.

Jika ada jemaah haji membawa uang tunai di atas Rp 100 juta, Bea Cukai akan melapor kepada BI. Selain itu Bea Cukai juga melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti.

"Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp 100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," ucap Cindhe.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026. Dalam buku dituliskan, jemaah haji diimbau menyiapkan bekal materi secukupnya agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan mabrur.

Jemaah bisa membawa bekal halal dan cukup untuk memenuhi kebutuhan perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Jemaah haji juga diimbau untuk tidak membawa bekal uang tunai dalam jumlah besar.

Jemaah haji disarankan membawa kartu ATM yang memiliki logo jaringan internasional baik visa maupun Mastercard. Membawa uang elektronik jauh lebih aman daripada membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebelumnya telah melaksanakan serah terima banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR). Banknotes tersebut untuk kebutuhan biaya hidup jemaah haji 2026.

BPKH menyiapkan banknotes sebesar SAR 152.490.000 untuk disalurkan kepada 203.320 jemaah haji reguler melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Setiap jemaah haji akan menerima uang saku sebesar SAR 750 atau sekitar Rp 3,4 juta.

Uang saku diberikan sebagai bekal operasional jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Uang dipergunakan untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, dana cadangan untuk keperluan mendesak, maupun untuk membayar denda (dam haji).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....