Selamatkan Keuangan Haji jadi Target Kedua Kemenhaj

  • 11 Apr 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Panitia Kerja (Panja) Keuangan Haji di DPR sudah selesai
  • Panja Keuangan Haji sudah ada di pemerintah dan nanti di pemerintah akan menentukan regulasi baru Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
  • Selain memangkas antrean ibadah haji, target kedua Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) adalah menyelamatkan keuangan penyelenggaraan haji

RRI.CO.ID, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan memangkas keuangan penyelenggaraan gaji. Kedua menyelamatkan keuangan haji atau menyelamatkan keuangan umat kita yang nanti akan berdampak pada posisi badan penyelenggara, badan pengelola keuangan haji," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Azhar Simanjuntak usai menutup Rakernas Penyelenggaran Haji, Jumat, 10 April 2026, malam.

Menurutnya, saat ini Panitia Kerja (Panja) Keuangan Haji di DPR sudah selesai. Panja itu sudah ada di pemerintah dan nanti di pemerintah akan menentukan regulasi baru Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Apakah BPKH akan tetap sebagai lembaga yang seperti sekarang melapor kepada Presiden melalui Kementerian Haji. Bahkan justru nanti ada perubahan-perubahan mendasar lainnya dari diskusi kami di pemerintah," kata dia.

Nantinya, lanjut Dahnil, Kemenhaj akan membicarakan kembali dengan DPR soal Panja Keuangan yang saat ini sudah selesai. "Walaupun pemerintah belum menentukan posisinya seperti apa, nanti kami akan bahas lagi di pemerintah," ucapnya.

Artinya, kata Dahnil, Kemenhaj siap dengan opsi BPKH independen, tetapi melapor kepada Kemenhaj atau BPKH nanti ada dibawah Kementerian Haji. "Dua posisi itu siap, tapi kalau dia digabungkan dengan Kementerian Haji atau tetap independen, kami ingin mendorong ada 'due diligen'.," ujarnya.

Dahnil membeberkan 'due diligen' itu audit total terhadap keuangan dan tata kola keuangan haji oleh BPKH. "Supaya kemudian ketika dia digabungkan dengan Kementerian Haji atau nanti tetap independen publik sudah tahu kondisi aktual dan faktual dari pengelolaan keuangan haji," kata Dahnil.

"Jadi jangan lagi kita tidak menginginkan ada tertutupan. Kita ingin semuanya dibuka kondisi keuangannya seperti apa," ujarnya.

Untuk itu, Kementerian Haji atau Pemerintahan Prabowo Subianto nanti bisa mendapatkan fakta dan kondisi keuangan yang sebenarnya. Tentunya terkait dengan pengelolaan keuangan haji.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” ujar Puan dalam rapat paripurna yang kemudian disetujui oleh anggota dewan.

Persetujuan itu diambil setelah seluruh fraksi partai politik di Parlemen menyampaikan pandangan fraksi mereka secara tertulis. Hal itu terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....