Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Akibat Masalah Pelunasan

  • 01 Jan 2026 17:07 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria mengatakan penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berisiko gagal berangkat. Risiko tersebut disebabkan ketidaksiapan sistem pelunasan dan belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah.

Ia menegaskan timeline operasional Kerajaan Arab Saudi bersifat ketat dan tidak dapat ditunda. Keterlambatan sedikit saja berpotensi menggagalkan seluruh proses keberangkatan jamaah.

“Hingga kini kepastian perolehan jumlah jamaah Haji Khusus belum jelas. Masih terdapat sisa kuota dengan batas waktu pelunasan yang sangat terbatas,” ucapnya, Kamis (1/1/2026).

Di sisi lain, seluruh setoran jamaah sebesar USD 8.000 masih tersimpan di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Akibatnya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi.

Ia menjelaskan terdapat beberapa tenggat krusial yang wajib dipenuhi penyelenggara. Batas tersebut meliputi Armuzna, akomodasi, transportasi darat, serta penyelesaian kontrak layanan.

“Jika tenggat tersebut terlewati, kontrak tidak dapat diproses melalui sistem Masar Nusuk. Kondisi itu membuat visa haji tidak terbit dan keberangkatan jamaah dipastikan gagal,” ujarnya.

Zaky menyebut otoritas haji Arab Saudi telah menetapkan timeline sejak 8 Juni 2025. Namun proses pelunasan Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025.

Ia menilai mekanisme PK melalui Siskopatuh masih prematur dan belum sinkron operasional. Kondisi tersebut memicu tekanan likuiditas dan risiko layanan bagi jamaah.

“Amphuri menilai situasi ini berpotensi menyebabkan kuota Haji Khusus tidak terserap optimal. Hal tersebut dinilai mencederai kredibilitas tata kelola haji nasional,” ucapnya.

Padahal ratusan ribu calon jamaah Haji Khusus masih menunggu antrean keberangkatan. Selama ini kuota Haji Khusus selalu terserap secara paripurna.

Atas kondisi tersebut, asosiasi PIHK meminta langkah cepat dan konkret pemerintah. Permintaan meliputi percepatan PK, sinkronisasi kebijakan, serta dialog teknis lintas lembaga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....