Polres Raja Ampat Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp124 Juta
- 06 Jan 2025 07:54 WIB
- Sorong
KBRN, Waisai: Polres Raja Ampat memusnahkan sejumlah batang bukti minuman keras ilegal senilai Rp124.880.000. Ratusan kemasan miras ini didapat oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba dalam operasi bersih narkoba (Bersinar) serta operasi pekat atau penyakit masyarakat.
Kapolres Raja Ampat AKBP I Gusti Gde Raka Mertayasa mengatakan kedua operasi tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilukada Tahun 2024 lalu dan pengamanan Natal serta tahun baru 2025. Dari operasi tersebut berhasil diamankan ratusan botol miras ilegal berbagai jenis yaitu minuman lokal Cap Tikus sebanyak 300 liter dalam kemasan botol dan pelastik, Wiskey Robinson sebanyak 96 botol, Vodka Robinson 144 botol, Anggur Merah sebanyak 48 botol, serta Bir Bintang 240 kaleng.
"Total nilai miras yang diamankan petugas mencapai Rp124.880.000. Ini hanya nilai perkiraan saja," kata Kapolres, saat pemusnahan barang bukti miras di Kantor Polres Raja Ampat, Selasa (31/12/2024).
Kapolres mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Ayat 4 KUHP, barang-barang tidak memiliki izin edar atau barang berbahaya dirampas untuk kemudian dimusnahkan. Polres menaruh perhatian besar terhadap masalah minuman keras ini karena karena menjadi salah satu penyebab kematiayadalam kecelakaan. Misalnya pengendara yang mabuk dan membawa kendaraan bisa mengancam jiwa sendiri dan orang lain.
Selain kasus miras, Satnarkoba Polres Raja Ampat menangani 7 kasus narkoba selama tahun 2024 dengan jumlah tersangka mencapai 13 orang. Enam kasus sudah dinyatakan P21 dan 1 kasus mendapat pendampingab dari Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....