Kenali Daftar Empat Bahan Kimia Berbahaya dalam Kosmetik
- 17 Mar 2023 07:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Badan POM kembali menekankan, penggunaan kosmetika tanpa izin edar atau mengandung bahan dilarang sangat berisiko bagi kesehatan. Demikian disampaikan Kepala Badan POM Penny Lukito.
Ada beberapa bahan kimia yang dilarang dalam pembuatan kosmetika serta resiko kesehatan. Berikut daftar kosmetik yang menyebabkan risiko tinggi:
1. Hidroquinon, dapat menyebabkan efek ochronosis. Bahan ini akan membuat kulit menjadi kehitaman).
2. Asam Retinoat/Tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas. Bahan ini juga bersifat teratogenic atau menyebabkan cacat lahir pada janin.
3. Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya ini akan membuat kulit iritasi dan menimbulkan gejala dermatitis iritasi mata, kulit, tenggorokan, hingga saluran pernafasan.
Dapat juga membuat efek ethemoglobinemia atau ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh. Hal lainnya yang bisa terjadi yakni kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, dan asam lambung.
4. Klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit. Salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas.
5. Fluocinolone dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, hingga folikel rambut bengkak (folikulitis). Hal ini juga dapat membuat perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.
Sebelumnya diberitakan, Badan POM kembali menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik produksi kosmetika ilegal. Selain Tanpa Izin Edar (TIE), produk kosmetik tersebut juga diduga mengandung bahan berbahaya.
Produk kosmetika ilegal tersebut ditemukan di Pergudangan Elang Laut. Tepatnya berada di Sentra Industri 1 dan 2, Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara (Jakut).
“Kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp7,7 miliar,” kata Kepala BPOM, Penny Lukito pada konferensi pers yang dipantau daring, Kamis (16/3/2023).
Hingga kini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi karyawan dan satu orang ahli. Dari hasil pemeriksaan, pemilik usaha berinisial SJT diduga pelaku.
"Praktik produksi ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 di lokasi lain, Jakarta Barat. Sedangkan kegiatan produksi pada lokasi ini diduga dilakukan sejak bulan September 2022," kata Penny, menambahkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....