RRI Denpasar dan TVRI Bali Diproyeksi Jadi “Prototype Internasional”

  • 10 Mar 2023 13:12 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar: Lembaga Penyiaran Publik memiliki fungsi dan tugas mengedukasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas melalui konten siaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

“Alhamdulilah bahwa RRI Denpasar sampai saat ini masih terus eksis dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat sesuai dengan amanah yang diberikanoleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 terkait Penyiaran dan juga PP No 11 Tahun 2005 dan PP No 12 Tahun 2005 tentang LPP RRI,” ungkap Kepala Stasiun LPP RRI Denpasar, Dra. Teguh Yuli Astuti dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komite I DPD RI Utusan Provinsi Bali, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPP RRI selalu mengedepankan independensi dan netralitas. Seiring perkembangan teknologi, RRI Denpasar juga telah melebarkan sayap ke multiplatform.

“LPP RRI dalam menjalankan tugasnya tentu selalu menjaga independensi dan netralitas dan terus menerapkan prinsip-prinsip sebagai Lembaga penyiaran Publik. Dan terkait dengan tugas pokok fungsinya, LPP RRI sampai saat ini, kita bersyukur sesuai coverage area di Provinsi Bali, kita hampir 90 persen Provinsi Bali itu sudah terjangkau oleh siaran RRI, baik itu dari RRI Denpasar dan juga RRI Singaraja,” jelasnya.

Disisi lain Plt. Kepala Stasiun TVRI Bali, Ida Kade Widiastana mengatakan pihaknya kini telah 100 persen melakukan migrasi dari TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).// Selain memiliki alokasi multiplexing tersendiri, TVRI Bali juga melayani Lembaga penyiaran swasta dengan cadangan slot MUX guna mendukung penyelenggaraan migrasi TV digital dan ASO.

“Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 terkait ASO per 2 November 2022, TVRI Bali sudah melaksanakan. Full bahkan semua sudah digital. Kemudian untuk MUXnya sendiri kita selaku operator MUX, saat ini sudah melayani penyewaan terhadap Lembaga penyiaran swasta, yaitu ada Kompas, Net TV, Global TV, dan juga Jawa Pos TV,” paparnya.

Sementara Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI Utusan Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa III mengatakan pihaknya mendorong Lembaga penyiaran publik memanfaatkan momentum pesatnya perkembangan teknologi saat ini untuk terus berkembang. Dirinya juga memproyeksikan LPP RRI dan TVRI Bali menjadi percontohan Lembaga penyiaran yang mampu membawa Bali ke kancah Internasional.

“Secara prinsipnya kami dari Anggota DPD ingin membantu TVRI dan juga RRI untuk bisa lebih berdaya dan juga intinya bisa lebih dikenal terutama oleh generasi-generasi muda. Dan melalui re-engagement hari ini kita akan bersinergi mulai dari Tahun 2023 dan seterusnya. Dan tujuan saya TVRI dan RRI di Bali ini menjadi Prototype Internasional,” ujar Arya Wedakarna.

AWK lebih lanjut mendorong LPP RRI dan TVRI Bali untuk lebih berdaya menjadi prototype Internasional dengan memaksimalkan konten siaran. Hal ini dikatakan Wedakarna sekaligus menjadi tujuan digelarnya Rapat Dengar Pendapat, sehingga kendala-kendala yang dihadapi Lembaga penyiaran publik mendapat solusi dan bisa diterapkan demi kepentingan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....