Pendapatan Ojol Kini Hanya Rp1,7 Juta, Risiko Kerja Tinggi
- 28 Mei 2026 23:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Nasib pengemudi ojek daring (ojol) justru dinilai makin tertekan di tengah ekonomi digital yang terus melaju.
- Pemerintah akan menurunkan potongan komisi aplikator kepada para pengemudi menjadi hanya 8 persen.
- IDEAS mencatat pendapatan bersih pengemudi ojol pada 2025 turun drastis menjadi hanya sekitar Rp1,7 juta per bulan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI mengungkapkan pemerintah melalui BPI Danantara telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojek online (ojol). Langkah itu disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan potongan komisi aplikator kepada para pengemudi menjadi hanya 8 persen.
Menurut Dasco, masuknya pemerintah ke dalam struktur kepemilikan aplikator akan membuat kebijakan perusahaan bisa disesuaikan secara bertahap. Termasuk terkait sistem pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi.
“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 persen atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan,” kata Dasco saat menerima audiensi aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai status hubungan kerja antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator hingga kini masih terus disimulasikan. Meski begitu, Dasco memastikan organisasi-organisasi pengemudi akan tetap dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan.
“Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk,” ujarnya. Tak hanya itu, Dasco menegaskan pemerintah juga siap turun tangan apabila ada perusahaan aplikator yang mengalami kesulitan akibat kebijakan pemangkasan komisi tersebut.
Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan untuk memberikan bantuan hingga mengambil alih perusahaan. Hal ini demi menjaga keberlangsungan pekerjaan para pengemudi.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden yang ingin memastikan para pekerja tetap memiliki lapangan pekerjaan di tengah perubahan kebijakan industri transportasi digital. Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan aplikator dari pengemudi ojol menjadi maksimal delapan persen.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat 1 Mei 2026. Ia menilai skema pembagian hasil yang selama ini berlaku belum memberikan rasa keadilan bagi para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja di jalan dan menghadapi berbagai risiko keselamatan.
Karena itu, pemerintah memutuskan mengambil langkah tegas untuk menekan potongan aplikasi. Agar pendapatan pengemudi bisa lebih besar dan kesejahteraan mereka meningkat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....