Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar

  • 22 Sep 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut menyelamatkan sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
  • Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 25,2 kilogram sabu dalam Operasi Nila Jaya 2026.
  • Barang bukti senilai sekitar Rp30 miliar ditemukan setelah polisi mengejar tersangka di Sawangan, Depok.

RRI.CO.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 25,2 kilogram sabu dalam Operasi Nila Jaya 2026. Narkotika senilai Rp30 miliar tersebut ditemukan setelah polisi mengejar tersangka di Sawangan, Depok.

Terkait kasus ini, Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang tersangka berinisial S (47). Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan selama dua pekan terhadap pergerakan tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan kesigapan personelnya. Polisi berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika selama Operasi Nila Jaya 2026.

“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penyelidikan berlangsung selama dua pekan. Tim sebelumnya memantau pergerakan target operasi dari kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Pelaku sempat berusaha mengecoh petugas saat berpindah kendaraan di kawasan Sawangan, Depok. Tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” katanya.

Petugas akhirnya berhasil menghentikan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Yamaha NMAX. Polisi menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 25.236,4 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku hanya menjadi perantara untuk mengantarkan narkotika tersebut. Ia mengaku diperintahkan seseorang berinisial S yang masih diselidiki untuk membawa sabu menuju Grogol, Jakarta Barat.

Barang bukti sabu tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp30 miliar. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut menyelamatkan sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Wisnu juga meminta masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui indikasi peredaran narkotika. Kepolisian memastikan identitas masyarakat yang memberikan laporan akan dijaga kerahasiaannya.

“Kami mengimbau masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....