Bareskrim Perkuat SPKR, Masyarakat Bisa Pantau Perkembangan Perkara

  • 15 Sep 2026 10:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bareskrim Polri memperkuat Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) melalui Perkabareskrim dan SOP untuk meningkatkan transparansi serta kepastian pelayanan kepada masyarakat.
  • Komunikasi menjadi persoalan utama dalam pelayanan reserse. Masyarakat membutuhkan saluran resmi untuk mengetahui perkembangan perkara setelah membuat laporan.
  • SPKR diharapkan dapat memangkas jalur administratif dan mempercepat identifikasi persoalan yang dihadapi masyarakat terkait perkembangan perkara.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pertanyaan "sudah sampai mana perkara saya?" menjadi salah satu persoalan yang kerap muncul setelah masyarakat membuat laporan polisi. Bareskrim Polri kini memperkuat Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) untuk memastikan masyarakat memiliki jalur yang jelas dalam memantau perkembangan perkara.

Penguatan SPKR dituangkan melalui Peraturan Kepala Bareskrim (Perkabareskrim) dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Regulasi tersebut mengatur mekanisme konsultasi, pemanfaatan teknologi komunikasi, serta standar waktu pelayanan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyebut komunikasi sebagai salah satu titik lemah yang perlu dibenahi. "Kita ambil satu kesimpulan, sumbatannya adalah di komunikasi," kata Syahardiantono dalam keterangannya, Senin, 14 September 2026.

Selama ini, masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan laporan terkadang harus kembali ke kantor polisi atau menghubungi penyidik secara personal. Ketidakjelasan kanal komunikasi dapat memunculkan anggapan perkara tidak ditangani, meski proses penyidikan masih berjalan.

SPKT Membuat Laporan, SPKR Mengawal Progres

Kepala SPKR Polri Brigjen Pol Daddy Hartadi menjelaskan pembagian fungsi antara SPKT dan SPKR. "SPKT untuk buat laporan, SPKR untuk kawal progresnya," ucap Daddy.

SPKT menjadi pintu awal pelaporan. Setelah perkara masuk dalam proses reserse, SPKR menyediakan ruang konsultasi bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai perkembangannya.

SPKR tidak mengambil alih kewenangan penyidikan. Layanan ini menjadi penghubung antara masyarakat dan penyidik agar proses komunikasi berjalan melalui mekanisme resmi. "Ini adalah creative breakthrough untuk melayani masyarakat lebih baik," kata Daddy.

Ada Batas Waktu Pelayanan

Perubahan penting dalam sistem SPKR adalah penerapan standar waktu. Masyarakat diarahkan mendapatkan respons dalam 1 x 24 jam, sedangkan tindak lanjut dalam 3 x 24 jam.

Standar tersebut menggeser pola pelayanan dari komunikasi yang bergantung pada masing-masing individu menjadi mekanisme yang memiliki target waktu dan prosedur yang lebih jelas. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diberi akses untuk bertanya, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai kapan respons dan tindak lanjut diberikan.

Teknologi Pangkas Jarak

Pelayanan SPKR turut memanfaatkan WhatsApp dan video call, sehingga konsultasi tidak selalu mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor kepolisian.

Syahardiantono menilai komunikasi tatap muka secara daring dapat memperkuat transparansi antara penyidik dan masyarakat. "Nggak mungkin kalau lewat Zoom dia bohong, jadi masyarakat bisa langsung ketemu penyidik. Di situlah wujud transparansi kita," katanya.

Teknologi dalam skema ini diarahkan bukan sekadar untuk memindahkan pelayanan ke ruang digital. Namun, memangkas jarak dan mempercepat komunikasi mengenai perkembangan perkara.

Berawal dari Gagasan AKSARA

Penguatan SPKR juga berkaitan dengan gagasan Akselerasi Reserse Adaptif (AKSARA) yang digagas Kombes Pol Bambang Sumitro. Gagasan tersebut berangkat dari kebutuhan masyarakat atas informasi yang lebih mudah dan kepastian setelah laporan dibuat.

AKSARA menekankan tiga aspek: kecepatan pelayanan, akuntabilitas penyidik, dan keterbukaan komunikasi. Gagasan itu kemudian mendapat ruang dalam pembenahan pelayanan reserse. Perkabareskrim dan SOP SPKR menjadi instrumen untuk mengubah inovasi tersebut menjadi mekanisme yang lebih terstruktur.

Dari Inovasi Menjadi Sistem

Penguatan SPKR juga diarahkan untuk memperpendek jalur administratif ketika masyarakat menghadapi persoalan terkait perkembangan perkara. Melalui konsultasi, masyarakat dapat menyampaikan kendala secara langsung.

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan perkara. Model ini memungkinkan persoalan lebih cepat diidentifikasi tanpa mengubah kewenangan penyidik dalam proses hukum.

Di sinilah tantangan sebenarnya berada. Regulasi dan teknologi hanya menjadi instrumen. Efektivitas SPKR akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaannya di lapangan.

Bagi masyarakat, ukuran keberhasilannya sederhana: laporan dapat dipantau, pertanyaan mendapat jawaban, dan tindak lanjut memiliki kepastian waktu.

Penguatan SPKR menjadi bagian dari upaya Bareskrim membangun pelayanan reserse yang lebih terbuka dan akuntabel. Dari gagasan AKSARA hingga masuk ke dalam sistem pelayanan, perubahan tersebut pada akhirnya harus bermuara pada satu hal: masyarakat tidak lagi dibiarkan menunggu tanpa mengetahui perkembangan perkara yang mereka laporkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....